UMKM dan Peluang Emas di Sektor Pertambangan: Proses Verifikasi Diperketat
Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menjelaskan proses verifikasi ketat bagi UMKM yang ingin mengelola tambang sesuai UU Minerba, memastikan hanya pelaku usaha yang layak dan memiliki lahan yang dapat mengajukan izin.
Jakarta, 20 Februari 2024 - Undang-Undang Minerba membuka peluang emas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berkiprah di sektor pertambangan. Namun, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Helvi Moraza, menekankan pentingnya proses verifikasi yang ketat untuk memastikan hanya UMKM yang benar-benar layak yang dapat mengelola tambang. Proses ini melibatkan kerja sama antara Kementerian UMKM dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Proses verifikasi ini menjadi penting karena UU Minerba memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pengusaha kecil dan menengah. Hal ini disampaikan langsung oleh Helvi Moraza saat ditemui di SMESCO Indonesia, Jakarta, Kamis lalu. Menurutnya, Kementerian UMKM berperan krusial dalam menyeleksi dan merekomendasikan UMKM yang memenuhi syarat kepada Kementerian ESDM.
"Kami, Kementerian UMKM, diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan," jelas Helvi. Rekomendasi dari Kementerian UMKM menjadi kunci bagi UMKM untuk dapat melanjutkan proses perizinan di Kementerian ESDM. Dengan demikian, pemerintah memastikan hanya UMKM yang kompeten dan memenuhi persyaratan yang mengelola tambang di Indonesia.
Proses Verifikasi UMKM untuk Pengelolaan Tambang
Proses pengajuan izin pengelolaan tambang bagi UMKM diawali dengan pendaftaran di Kementerian UMKM. Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, Kementerian UMKM akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM. "Sehingga kami akan memastikan bahwa UMKM yang kami rekomendasikan benar-benar layak," tegas Helvi.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua UMKM dapat serta-merta terjun ke industri pertambangan. Persyaratan utama adalah kepemilikan lahan atau adanya perjanjian kerja sama yang sah dengan pemilik lahan. "Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola," tegas Helvi Moraza.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik ilegal dan memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk memberdayakan UMKM, namun tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum.
Momentum bagi UMKM untuk Naik Level
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya menyatakan bahwa UU Minerba merupakan momentum penting bagi UMKM untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. "Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya," kata Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2).
Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin mengangkat sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian Indonesia, seperti yang telah berhasil dilakukan oleh negara-negara maju seperti China, Korea Selatan, dan Jepang. Dengan demikian, pemberdayaan UMKM di sektor pertambangan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya verifikasi yang ketat dan dukungan dari pemerintah, diharapkan UMKM dapat memanfaatkan peluang yang ada di sektor pertambangan secara optimal dan bertanggung jawab. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan proses verifikasi berjalan dengan transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di sektor pertambangan, serta memberdayakan UMKM agar dapat bersaing di pasar global.