Unand Implementasikan Permendikbudristek No. 55/2024: Kampus Bebas Kekerasan
Universitas Andalas (Unand) berkomitmen penuh pada implementasi Permendikbudristek No. 55/2024 tentang penanganan kekerasan seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainnya di lingkungan kampus.
Universitas Andalas (Unand) di Padang, Sumatera Barat, menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kekerasan Seksual. Bimtek ini dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2024, sebagai wujud nyata komitmen Unand dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Ketua Satgas PPK Unand, Khairul Anwar, menekankan pentingnya implementasi regulasi ini untuk mewujudkan kampus yang cerdas dan bebas kekerasan. Permendikbudristek ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dengan cakupan yang lebih luas dan mekanisme yang lebih rinci.
Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tidak hanya fokus pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan lainnya. Hal ini merupakan perluasan signifikan dari peraturan sebelumnya. Keenam bentuk kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan. Dengan cakupan yang lebih luas ini, diharapkan penanganan kekerasan di lingkungan kampus dapat lebih komprehensif dan efektif.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Satgas PPK Unand bertujuan untuk memastikan seluruh sivitas akademika memahami dan menerapkan peraturan baru ini dengan baik. Pihak Unand berharap agar kebijakan ini tidak hanya sebatas aturan tertulis, tetapi benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam kehidupan kampus sehari-hari. Hal ini menunjukkan komitmen serius Unand dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh mahasiswa dan tenaga kependidikan.
Perluasan Cakupan dan Mekanisme yang Lebih Rinci
Perbedaan signifikan antara Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dengan peraturan sebelumnya terletak pada perluasan cakupan jenis kekerasan yang ditangani. Peraturan sebelumnya, Nomor 30 Tahun 2021, lebih berfokus pada kekerasan seksual. Namun, peraturan terbaru ini memperluas cakupan hingga mencakup enam jenis kekerasan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain perluasan cakupan, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 juga memberikan panduan yang lebih rinci mengenai mekanisme pelaporan dan pendanaan untuk mendukung implementasi yang lebih efektif.
Wakil Rektor III Unand bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi, Prof. Kurnia Warman, mengakui bahwa tantangan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus semakin besar. Beliau menjelaskan bahwa perluasan cakupan ini merupakan langkah penting dalam menghadapi kompleksitas masalah kekerasan di perguruan tinggi. Dengan adanya panduan yang lebih rinci, diharapkan proses pelaporan dan penanganan kasus kekerasan dapat berjalan lebih lancar dan terstruktur.
Lebih lanjut, Prof. Kurnia Warman menekankan pentingnya pemahaman dan komitmen seluruh sivitas akademika dalam menerapkan peraturan ini. Suksesnya implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh pihak di lingkungan Unand. Hal ini termasuk peran penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa dan tenaga kependidikan.
Komitmen Unand dalam Mewujudkan Kampus Bebas Kekerasan
Unand menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Bimtek ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan komitmen tersebut. Dengan memahami dan menerapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, diharapkan Unand dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh civitas akademika. Universitas berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, serta memberikan dukungan yang diperlukan bagi korban kekerasan.
Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang komprehensif dan komitmen dari pihak kampus, diharapkan lingkungan perguruan tinggi di Indonesia dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. Unand berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan budaya kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui bimtek ini, Unand berharap dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh sivitas akademika tentang peraturan baru ini dan memastikan penerapannya secara efektif. Dengan demikian, Unand berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Unand dalam membangun karakter mahasiswa yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Universitas Andalas berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan seluruh sivitas akademika dapat memahami dan menerapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 secara efektif, sehingga tercipta lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga kampus.