Update Terbaru IPO Bank Muamalat, Bank DKI, dan Bank Sumut dari OJK
OJK memberikan update terbaru terkait rencana IPO Bank Muamalat yang sedang dalam proses, sementara Bank DKI dan Bank Sumut belum masuk pipeline IPO.
Jakarta, 29 April 2025 (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan informasi terbaru mengenai rencana Initial Public Offering (IPO) dari beberapa bank daerah, termasuk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI), PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta (Bank DKI), dan BPD Sumatera Utara (Bank Sumut).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat saat ini tengah dalam proses memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia, terutama terkait administrasi pemegang saham. "OJK terus memonitor pemenuhan persyaratan-persyaratan tersebut oleh BBMI," ungkap Inarno dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Maret 2025 di Jakarta.
Namun, berbeda dengan Bank Muamalat, Bank DKI dan Bank Sumut masih belum masuk dalam pipeline IPO OJK. Inarno menegaskan, "Saat ini pada pipeline proses IPO saham yang OJK miliki, belum terdapat proses IPO saham dari Bank DKI dan Bank Sumut."
Proses IPO Bank Muamalat dan Dukungan OJK
Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa OJK secara konsisten mendorong perusahaan-perusahaan, termasuk BPD, untuk berkembang melalui pasar modal. Namun, kesiapan emiten menjadi pertimbangan utama. IPO dinilai dapat memperkuat permodalan BPD, sehingga berdampak positif pada kinerja keuangan, tata kelola, dan transparansi.
Ia menambahkan, "Pelaksanaan IPO saham dapat mendorong permodalan BPD, yang pada gilirannya kami percaya dapat meningkatkan kinerja keuangan dan peningkatan tata kelola serta transparansi BPD." OJK, bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak-pihak penunjang pasar modal, secara berkala memberikan bimbingan kepada calon emiten untuk mengatasi hambatan dalam proses IPO.
OJK menekankan bahwa mereka tidak menilai kualitas calon emiten, namun memastikan perlindungan investor melalui prinsip keterbukaan informasi. Inarno menyatakan, "Calon emiten diwajibkan untuk mengungkapkan di dalam prospektus seluruh informasi dan fakta material terkait dengan kondisi calon emiten serta risiko usaha yang akan dihadapi oleh calon Emiten dimaksud."
Evaluasi dan Kajian OJK Terhadap Proses IPO
Saat ini, OJK tengah melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh atas proses IPO, mencakup peraturan OJK dan peraturan SRO terkait, termasuk BEI. Tujuannya adalah untuk memperkuat pasar perdana dan sekunder, serta meningkatkan kualitas dan efektivitas proses IPO. Inarno berharap, "Kajian ini akan dapat membuat penguatan pasar perdana dan pasar sekunder serta peningkatan kualitas dan efektivitas proses IPO."
Secara keseluruhan, pernyataan OJK memberikan gambaran terkini mengenai rencana IPO beberapa bank di Indonesia. Proses IPO Bank Muamalat terus berjalan, sementara Bank DKI dan Bank Sumut masih memerlukan persiapan lebih lanjut sebelum memasuki tahap selanjutnya.
Kejelasan informasi dari OJK ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para investor dan juga mendorong transparansi dalam proses IPO di Indonesia.