UPTD PPA Batam: Mediasi Konseling Hak Asuh Anak, Jembatan Menuju Solusi
UPTD PPA Kota Batam hadir sebagai mediator dalam kasus hak asuh anak, memberikan konseling dan menghubungkan pihak terkait dengan pengadilan agama untuk solusi yang lebih humanis.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau, memberikan layanan konseling bagi kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asuh anak. Layanan ini difokuskan pada mediasi dan pencarian solusi untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi anak. Layanan ini sangat penting mengingat kompleksitas masalah hak asuh anak yang seringkali berdampak psikologis bagi anak dan orang tua.
Kepala UPTD PPA Kota Batam, Dedy Suryadi, menjelaskan bahwa meskipun pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menentukan hak asuh anak secara hukum (yang merupakan ranah pengadilan agama), UPTD PPA tetap berperan penting. Banyak orang tua yang datang untuk berkonsultasi karena merasa tidak diperhatikan pasangannya atau mengalami konflik dalam pengasuhan anak. "Kami sering menerima konsultasi terkait hak asuh anak, meskipun sebenarnya itu bukan wewenang kami. Namun, banyak orang tua datang ke sini karena merasa tidak diperhatikan oleh pasangan mereka atau mengalami konflik terkait pengasuhan anak," ujar Dedy di Batam, Kamis.
Pada Januari 2025, UPTD PPA Kota Batam mencatat enam kasus terkait hak asuh anak. Layanan konseling yang diberikan bukan hanya sekadar tempat untuk bercerita, tetapi juga sebagai jembatan untuk mencari solusi yang tepat. UPTD PPA berperan sebagai penghubung antara orang tua yang berkonflik dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengadilan agama dan UPTD di daerah lain jika kasus melibatkan pihak di luar wilayah Batam.
Mediasi dan Jalinan Kerja Sama
UPTD PPA Kota Batam tidak secara resmi merujuk kasus ke pengadilan agama, namun membantu menghubungkan orang tua dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan mediasi yang tepat. "Kami tidak merujuk secara resmi, tetapi kami membantu menghubungkan mereka dengan pengadilan agama atau pihak terkait lainnya agar mereka bisa mendapatkan mediasi yang tepat," tambah Dedy. UPTD PPA menyadari pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam menyelesaikan konflik hak asuh anak, yang tidak selalu tercakup dalam proses hukum di pengadilan agama.
Dedy menyoroti pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) antara UPTD PPA dan Pengadilan Agama Batam. Ia menjelaskan bahwa MoU ini akan memfasilitasi pendekatan yang lebih komprehensif, mempertimbangkan aspek psikologis dan lingkungan rumah tangga. "Dalam pengadilan agama, fokusnya lebih ke penyelesaian hukum tanpa memperhatikan kondisi psikologis atau lingkungan rumah tangga yang mungkin sudah toksik. Jika ada MoU, kami bisa membantu memberikan pendekatan yang lebih humanis sebelum kasus masuk ke pengadilan," katanya.
Peran UPTD PPA semakin krusial mengingat perubahan regulasi yang memberikan hak suara lebih besar kepada anak dalam proses pengadilan. "Saat ini, anak usia 12 tahun sudah boleh mengajukan pendapatnya di pengadilan agama dan 14 tahun sudah bisa menggugat. Jadi, semakin penting bagi orang tua dan anak untuk mendapatkan pendampingan dan konseling sebelum mengambil keputusan besar," ujar Dedy.
Harapan dan Dampak Positif
Dengan adanya layanan konseling ini, UPTD PPA Kota Batam berharap dapat membantu perempuan dan anak yang mengalami ketidakadilan atau diskriminasi dalam proses hukum. Lebih jauh lagi, layanan ini bertujuan untuk mencegah dampak psikologis yang lebih berat akibat konflik hak asuh anak. Melalui mediasi dan pendekatan yang humanis, diharapkan solusi yang dicapai tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan emosional anak.
Layanan konseling UPTD PPA Batam menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan yang berfokus pada manusia dapat melengkapi proses hukum formal. Dengan menghubungkan aspek hukum dan psikologis, UPTD PPA berkontribusi pada penyelesaian konflik hak asuh anak yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Ke depannya, diharapkan semakin banyak kerjasama antar lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan bantuan yang komprehensif bagi anak dan perempuan di Kota Batam.