UU TNI Dinilai Tak Relevan, Panglima TNI Dorong Revisi Segera
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mendesak revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 karena dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika lingkungan strategis saat ini.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu direvisi karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma yang mewakili Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Agus Subianto menekankan perlunya penyesuaian UU TNI agar sesuai dengan dinamika lingkungan strategis, perubahan peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi terkini.
Lebih dari 20 tahun berlalu sejak UU TNI disahkan, belum ada revisi yang dilakukan. Hal ini dinilai tidak ideal mengingat perubahan signifikan yang terjadi dalam lingkungan operasi TNI. "Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," tegas Agus Subianto.
Revisi UU TNI: Memperluas Peran dan Memperkuat Intelijen
Beberapa poin penting dalam revisi RUU TNI yang diusulkan antara lain adalah perluasan peran masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional TNI dalam menghadapi berbagai ancaman. Selain itu, revisi juga berfokus pada penguatan intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer.
Penguatan intelijen strategis ini dinilai krusial untuk mengantisipasi ancaman global yang semakin kompleks. Revisi juga mencakup kesiapan operasional TNI yang berbasis skenario ancaman global, memastikan kesiapsiagaan TNI menghadapi berbagai kemungkinan ancaman.
Panglima TNI juga menjelaskan bahwa beberapa frasa dalam UU TNI saat ini sudah tidak sesuai dan perlu penyempurnaan editorial. Penyempurnaan ini mencakup berbagai pasal yang berkaitan erat dengan tugas pokok TNI. "Selain itu, ketentuan beberapa frasa sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI," ujarnya.
Penyempurnaan Kedudukan dan Tugas Pokok TNI
Revisi UU TNI juga akan menyempurnakan kedudukan TNI pada aspek pembinaan dan penggunaan kekuatan. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Tugas pokok TNI dan tugas masing-masing angkatan akan disesuaikan dengan dinamika ancaman terkini.
Salah satu fokus revisi adalah penegasan batasan peran TNI untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara TNI dan lembaga lain dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
Panglima TNI menyambut baik masuknya RUU TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan relevan bagi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional di masa mendatang.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang dihadapi TNI saat ini dan ancaman yang akan dihadapi di masa mendatang, sehingga TNI dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan efektif dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.