Wabup Merangin Tekankan Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Selektif
Wabup Merangin menekankan pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih harus selektif untuk menghindari masalah pengelolaan dan pembubaran koperasi.
Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, menekankan pentingnya seleksi ketat dalam pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih. Hal ini dilakukan untuk memastikan koperasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya. Wabup Merangin, A Khafid Moein, menyampaikan bahwa kualitas pengurus sangat menentukan keberhasilan sebuah koperasi.
Menurutnya, banyak koperasi yang terpaksa bubar karena pengurusnya tidak memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola organisasi. Pemahaman yang baik mengenai aturan dan regulasi koperasi menjadi kunci agar koperasi tetap berada pada jalur yang benar. Wabup Merangin juga menambahkan pentingnya kerja keras dan niat yang tulus dari para pengurus dalam menjalankan tugasnya.
Kecamatan Tabir Selatan menjadi salah satu wilayah yang bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan koperasi di tingkat desa.
Kecamatan Tabir Selatan Gerak Cepat Tindaklanjuti Inpres
Camat Tabir Selatan, Antin K Sulistyawati, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun pelaksanaan pra Musyawarah Desa (Musdes). Selain itu, mereka juga sedang mempersiapkan Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) sebagai bagian dari proses pembentukan koperasi. Targetnya, kedua musyawarah tersebut dapat diselesaikan sebelum tanggal 30 Mei 2025.
Antin menambahkan bahwa seluruh kepala desa, sekretaris desa, Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), beserta perangkatnya telah mengikuti sosialisasi terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Dengan demikian, diharapkan mereka memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Mereka sudah paham, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Apalagi dasar-dasarnya lengkap, mulai dari Inpres nomor 09 tahun 2025, Surat edaran Menteri Koperasi, Surat Edaran Menteri Desa, kemudian Instruksi Gubernur Jambi,” ujar Antin.
Sosialisasi mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih tidak hanya dilakukan di tingkat desa, tetapi juga melibatkan camat, sekretaris camat (sekcam), dan kasi PMD di Kecamatan Tabir Selatan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah kecamatan dalam mendukung program tersebut.
Dengan adanya pemahaman yang baik dari seluruh pihak terkait, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Tabir Selatan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.
Pemkab Merangin berharap dengan pemilihan pengurus yang selektif dan pemahaman yang baik tentang regulasi koperasi, Koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.