Wabup Purbalingga Dukung Sukatani, Band Punk yang Tuai Kontroversi
Wakil Bupati Purbalingga menyatakan dukungannya pada grup band punk Sukatani, meskipun lagu mereka yang berisi kritik sosial menuai kontroversi dan berujung permintaan maaf kepada pihak kepolisian.
Purwokerto, 22 Februari 2024 (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Purbalingga, Dimas Prasetyahani, memberikan dukungannya kepada grup band punk asal Purbalingga, Sukatani. Dukungan tersebut diberikan terkait aktivitas berkesenian Sukatani di bidang musik, termasuk penyampaian kritik, asalkan bersifat membangun. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-454 Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah.
Wabup Purbalingga menegaskan, "Kalau kami pribadi untuk bersenimannya, untuk di bidang seninya tentunya kami mendukung. Tapi kalau terkait kritik dan lain-lainnya, kami tidak bisa sedalam itu ya karena itu hak masing-masing orang untuk mengkritisi instansi ataupun lembaga pemerintahan yang ada." Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap kontroversi yang melingkupi lagu Sukatani yang berjudul "Bayar Bayar Bayar", yang dinilai mengandung kritik sosial.
Meskipun mendukung kebebasan berekspresi, Wabup menekankan pentingnya sopan santun dalam menyampaikan kritik. Beliau menjelaskan bahwa budaya Indonesia yang berakar pada nilai-nilai ketimuran mengharuskan adanya tata krama dalam menyampaikan kritik, agar dampaknya positif dan membangun. Wabup mengakui bahwa persepsi terhadap kritik dapat berbeda-beda, namun ia menegaskan pentingnya kritik yang membangun, tanpa membungkam suara kritis masyarakat.
Dukungan dan Perlindungan untuk Sukatani
Wabup Purbalingga juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada personel Sukatani jika ada ancaman atau intimidasi. "Jika sekiranya ada yang mengancam atau mengintimidasi warga Purbalingga, pihaknya akan menyikapi dengan baik dan melindungi masyarakat Purbalingga," tegasnya. Namun, terkait kabar pemecatan vokalis Sukatani dari pekerjaannya sebagai guru di salah satu SD Purbalingga, Wabup mengaku belum dapat berkomentar banyak karena belum mendalami informasi tersebut.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendukung kreativitas dan kebebasan berekspresi, namun tetap menekankan pentingnya menjaga etika dan sopan santun dalam menyampaikan kritik. Hal ini penting untuk memastikan agar kritik yang disampaikan tetap konstruktif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum atau sosial yang lebih luas.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para seniman untuk berkarya dan berekspresi, namun tetap dalam koridor hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.
Permintaan Maaf Sukatani dan Kontroversi Lagu "Bayar Bayar Bayar"
Sebelumnya, grup band Sukatani telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui video di media sosial mereka terkait lagu "Bayar Bayar Bayar". Dalam video tersebut, dua personel band, Muhammad Syifa Al Lufti (Alectroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas lirik lagu yang dinilai kontroversial.
Salah satu lirik lagu tersebut berbunyi "mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi", yang dianggap menyudutkan institusi kepolisian. Alectroguy menjelaskan bahwa lagu tersebut ditujukan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming Spotify, dan mereka mengimbau penghapusan konten terkait lagu tersebut di media sosial.
Kabar pemecatan vokalis Sukatani, Novi Citra Indriyati, dari pekerjaannya sebagai guru juga beredar di berbagai media. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait kebenaran kabar tersebut.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik. Permintaan maaf Sukatani menunjukkan kesadaran akan dampak dari karya mereka dan pentingnya menjaga hubungan baik dengan institusi terkait.