Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Sinergi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Saragih, menekankan pentingnya sinergi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan, selaras dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Saragih, pada Senin (28/4) lalu, menegaskan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di kota tersebut. Hal ini disampaikan langsung di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Menurut Wali Kota, Camat dan Lurah memiliki peran krusial dalam mensukseskan program ini. "Camat dan Lurah selaku garda terdepan, wajib diselesaikan, ada satgas dari Provinsi Sumatera Utara yang siap untuk membantu dalam pembentukan Koperasi Merah Putih itu," tegas Wali Kota Iman Saragih. Beliau juga menekankan komitmen Pemkot Tebing Tinggi untuk mendukung penuh program nasional ini dan meminta dinas terkait untuk segera berkoordinasi dengan instansi lain guna memastikan kelancaran proses pembentukan koperasi di setiap kelurahan.
Program ini dinilai sangat penting bagi perekonomian masyarakat Tebing Tinggi. Dengan adanya Koperasi Merah Putih, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga melalui kegiatan ekonomi yang terorganisir dan berkelanjutan. Wali Kota berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan mulia ini, "Mari kita sukseskan program nasional itu," ajaknya.
Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Zahidin, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih. Beliau menjelaskan bahwa anggota koperasi akan terdiri dari warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses pendirian koperasi akan dilakukan melalui musyawarah bersama di tingkat desa atau kelurahan.
Nama koperasi akan menyertakan nama desa atau kelurahan setempat, misalnya ‘Koperasi Kelurahan Merah Putih Rantau Laban’. Terdapat tiga model pembentukan yang dapat dipilih, yaitu pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada namun kurang aktif. Dinas terkait menargetkan terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh 35 kelurahan yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Proses pembentukan koperasi ini diharapkan dapat berjalan lancar berkat kolaborasi yang baik antara pemerintah kota, instansi terkait, dan masyarakat. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini dan terwujudnya peningkatan ekonomi di tingkat kelurahan.
Model Pembentukan Koperasi:
- Pendirian koperasi baru
- Pengembangan koperasi yang sudah ada
- Revitalisasi koperasi
Dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan program pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Tebing Tinggi dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Keberhasilan program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi optimis bahwa dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, program ini akan berhasil dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan ini akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung program nasional percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.