Wamen ATR/BPN Sosialisasikan Administrasi Tanah Ulayat di Bukittinggi: Kepastian Hukum untuk Masyarakat Adat
Wamen ATR/BPN sosialisasikan program administrasi tanah ulayat di Bukittinggi, memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat adat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menggelar sosialisasi program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Bukittinggi, Sumatera Barat. Acara yang dihadiri ratusan tokoh adat setempat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah adat.
Ossy Dermawan menegaskan bahwa program ini bukan bertujuan untuk mengambil alih tanah masyarakat adat, melainkan untuk melindungi hak-hak mereka. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang berlangsung dari 28 April hingga 23 Juni, mencakup 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat.
"Yang kita perjuangkan bukan sekadar proses administrasi, tapi keadilan bagi masyarakat adat di Bukittinggi. Pensertifikatan tanah bukan berarti mengambil alih tapi sebaliknya memberikan kepastian hukum," ujar Ossy Dermawan saat memberikan sambutan di acara sosialisasi tersebut.
Sosialisasi untuk Pemahaman dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memahami maksud dan tujuan pemerintah dalam mengadministrasikan tanah ulayat. Pemerintah ingin melindungi hak dan kepentingan masyarakat adat melalui proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah adat.
Ossy Dermawan menekankan bahwa tanah ulayat bukan milik negara, melainkan milik masyarakat adat. Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah tersebut. Program ini diharapkan dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum agraria nasional.
"Kami pulang ke Bukittinggi untuk membawa niat baik bersama, untuk menjaga menguatkan hak hak masyarakat atas tanah ulayat. Presiden punya perhatian besar untuk pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan dalam rangka mempertahankan tanah ulayat,” tegas Ossy.
Penyerahan Sertifikat Tanah dan Tindak Lanjut Harapan Tokoh Adat
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan belasan sertifikat tanah kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dan sejumlah warga. Penyerahan sertifikat ini merupakan simbol komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain itu, Ossy Dermawan juga menanggapi harapan dari tokoh adat terkait tanah ulayat yang akan segera ditindaklanjuti. Ia memastikan bahwa prosesnya akan dilaksanakan dengan jelas dan transparan, guna mengantisipasi potensi masalah antara TNI dan masyarakat adat.
"Kita akan tindaklanjuti ini segera. Seluruh konflik dan sengketa harus memiliki akhir, semua harus ada benang merahnya,” kata Ossy, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang ada.
Apresiasi dan Permintaan Penambahan Kuota PTSL
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pelaksanaan sosialisasi ini. Ia menjelaskan bahwa Bukittinggi dipilih karena memiliki banyak tanah adat yang perlu didaftarkan dan dilindungi.
Ramlan Nurmatias juga menyampaikan permintaan dari tokoh adat mengenai kejelasan luas tanah ulayat di lokasi pendidikan yang saat ini digunakan sebagai gudang peluru oleh TNI. Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat membantu menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Apakah itu 1,7 hektare atau 17 hektare Kami minta bantu ke Kementrian, agar tidak masalah di kemudian hari antara TNI dan ninik mamak. Kita juga minta kuota PTSL ditambah untuk Bukittinggi, kalau bisa lebih dari 100,” ujar Ramlan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pengadministrasian tanah ulayat di Bukittinggi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap memfasilitasi sosialisasi dari Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pemahaman yang baik di kalangan masyarakat.