Wamen ESDM: Kontrak Ekspor Batu Bara Harus Diperbarui, Gunakan HBA Mulai Maret 2025!
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan perlunya pembaruan kontrak ekspor batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai Maret 2025 guna meningkatkan penerimaan negara dan kemandirian Indonesia di pasar global.
Jakarta, 27 Februari 2025 - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan kabar penting terkait ekspor batu bara Indonesia. Dalam keterangannya usai menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, beliau menekankan perlunya pembaruan seluruh kontrak ekspor batu bara. Perubahan krusial ini bertujuan untuk mengadopsi Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan Kementerian ESDM, efektif mulai Maret 2025. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas strategis ini.
Yuliot Tanjung secara tegas menyatakan, "Ya (harus diperbarui). Harus menggunakan HBA karena terkait dengan penerimaan negara." Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan batu bara. Dengan demikian, seluruh perusahaan yang terlibat dalam ekspor batu bara wajib memperbarui kontrak mereka dan menjadikan HBA sebagai acuan harga transaksi.
Keputusan ini sejalan dengan langkah Kementerian ESDM yang telah menetapkan HBA untuk periode Februari 2025 melalui Kepmen ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025. Penerapan HBA ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian Indonesia di pasar global. Bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia dapat lebih berdaulat dalam menentukan harga komoditas ekspornya sendiri.
Perubahan Harga Acuan: Dari ICI ke HBA
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan di balik perubahan ini. Beliau menegaskan, "Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya peralihan dari acuan harga sebelumnya, Indonesia Coal Index (ICI), ke HBA yang diklaim lebih menguntungkan bagi Indonesia.
Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa penerapan HBA akan berlaku efektif mulai Maret 2025. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pertambangan batu bara. Dengan menggunakan HBA, Indonesia diharapkan dapat meraih harga yang lebih kompetitif dan menguntungkan di pasar internasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan lebih detail mengenai dampak perubahan aturan ini. Salah satu dampak signifikannya adalah stabilisasi harga batu bara. Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara penggunaan HBA dan ICI, terletak pada frekuensi penentuan harga. HBA akan ditentukan dua kali dalam sebulan, sementara ICI hanya sekali dalam sebulan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan responsivitas terhadap fluktuasi pasar global.
Dengan perubahan ini, Indonesia berupaya untuk lebih aktif dan independen dalam menentukan harga ekspor batu bara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global. Pemerintah berharap, dengan HBA, Indonesia dapat meraih keuntungan yang lebih optimal dari ekspor batu bara.
Perubahan sistem penetapan harga batu bara ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional. Dengan mengadopsi HBA, Indonesia diharapkan mampu meraih harga yang lebih kompetitif dan menguntungkan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.