Wamenaker Sidak Perusahaan di Pekanbaru yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Wakil Menteri Tenaga Kerja melakukan sidak ke perusahaan Sanel Tour dan Travel di Pekanbaru yang menahan ijazah 56 mantan karyawannya, dan menemukan indikasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap hukum.
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan Sanel Tour dan Travel di Pekanbaru, Riau, pada Rabu, 14 Mei 2023. Sidak tersebut terkait penahanan ijazah milik 56 mantan karyawan perusahaan tersebut. Kehadiran Wamenaker bersama Gubernur Riau, Abdul Wahid, bertujuan untuk memastikan pengembalian ijazah dan permintaan maaf dari pihak perusahaan, sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Namun, kedatangan rombongan tersebut justru disambut dengan kekecewaan. Pihak pimpinan perusahaan tidak berada di tempat, sehingga Wamenaker menilai sikap perusahaan tersebut tidak kooperatif. "Tadi disampaikan Wakil Ketua DPRD, Santi (pemilik perusahaan) akan hadir memohon maaf dan mengembalikan ijazah yang ditahan. Itu harapan kita, ternyata sampai detik ini tidak hadir dan beliau di bandara mau ke Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap Wamenaker.
Penantian selama lebih dari satu jam di kantor perusahaan semakin memperkuat dugaan adanya indikasi pelanggaran. Wamenaker menilai tindakan perusahaan tersebut sebagai penghinaan terhadap negara dan menekankan bahwa negara tidak dapat dipermainkan. "Kita tidak sedang meminta duit, kita tidak sedang memeras, tidak sedang menghalangi bisnisnya, kita minta satu hak warga, hak rakyat yang ditahan ijazahnya harus dipulangkan, institusi negara sudah tidak dihargai. Ada gubernur ada penegak hukum, Wakil DPRD Riau," tegasnya.
Kekecewaan Gubernur Riau dan Tindak Lanjut Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, turut menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pemilik perusahaan yang telah berjanji untuk datang dan mengembalikan ijazah. Beliau mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan masalah ini bersama masyarakat. "Sudah janji akan ke sini, tapi dia ke Kuala Lumpur kata pengacaranya. Wakil Ketua DPRD Riau saja dibohongi karena hari ini juga usai rapat dengan pendapat dengan DPRD Riau," ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Wahid menjelaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan tersebut telah berjalan melalui jalur kepolisian. Sementara itu, untuk tindakan operasional terkait perizinan perusahaan, kewenangannya berada di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah dihubungi untuk melakukan pengecekan izin operasional perusahaan tersebut. "Saya sudah telepon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho untuk dicek karena ini di luar kebiasaan. Perusahaan yang praktik seperti ini harus dicek betul izinnya," kata Gubernur Wahid.
Penahanan Ijazah: Pelanggaran Hak dan Tindakan Hukum
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Tindakan ini tidak hanya merugikan mantan karyawan dalam mencari pekerjaan baru, tetapi juga menunjukkan kurangnya etika dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Sidak yang dilakukan Wamenaker ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kasus penahanan ijazah. Langkah-langkah hukum yang diambil, baik melalui kepolisian maupun pemeriksaan izin operasional perusahaan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi semua perusahaan untuk senantiasa menghormati hak-hak pekerja dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam dunia ketenagakerjaan. Kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan terciptanya iklim kerja yang adil dan bermartabat.
Kesimpulan
Sidak Wamenaker di Pekanbaru mengungkap praktik perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawannya. Tindakan ini mendapat kecaman dari pemerintah dan berujung pada proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak pekerja dan penegakan hukum di Indonesia.