Wamendikdasmen Ajak Sekolah Swasta Dukung Pendidikan Berkualitas
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak lembaga pendidikan swasta untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di jenjang dasar dan menengah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengajak lembaga pendidikan swasta untuk berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Ajakan ini disampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2024, dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sekolah swasta untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas.
Wamendikdasmen Atip menjelaskan bahwa visi dan misi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen pendidikan, termasuk sekolah swasta.
"Sekolah swasta adalah mitra penting dalam penyelenggaraan pendidikan," ujar Wamendikdasmen Atip. Ia menambahkan bahwa peran sekolah swasta sangat signifikan, terutama dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), di mana 97 persen penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga pendidikan swasta.
Dukungan Kebijakan Kemendikdasmen untuk Sekolah Swasta
Kemendikdasmen telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung baik sekolah negeri maupun swasta. Salah satu kebijakan yang penting adalah kebijakan yang berpihak pada kebutuhan guru. Kebijakan ini mempertimbangkan data kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
"Guru yang telah lolos seleksi ASN PPPK bisa ditempatkan di sekolah asalnya, termasuk jika sebelumnya mereka berasal dari sekolah swasta," imbuh Wamendikdasmen Atip. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi guru di semua jenis sekolah.
Selain itu, Kemendikdasmen juga melakukan perubahan pada sistem penerimaan peserta didik baru. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan penambahan jalur penerimaan yang lebih inklusif.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB): Lebih Inklusif dan Transparan
SPMB bukan hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga perubahan sistem yang lebih komprehensif. Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili bertujuan untuk memperluas akses pendidikan bagi lebih banyak peserta didik.
"Perubahan jalur zonasi menjadi domisili untuk lebih memperluas wilayah (penerimaan peserta didik)," kata Wamendikdasmen Atip. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata bagi semua calon peserta didik.
Kemendikdasmen juga merespon masukan dari masyarakat, pendidik, dan siswa terkait kebijakan nasional terhadap Ujian Nasional (UN). Meskipun kelulusan siswa tetap ditentukan oleh satuan pendidikan, pemerintah akan melakukan evaluasi kualitas pendidikan melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Evaluasi Kualitas Pendidikan Melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Wamendikdasmen Atip menegaskan bahwa TKA bertujuan untuk mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk menentukan kelulusan siswa. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung dan ajakan kolaborasi dari Wamendikdasmen, diharapkan sekolah swasta dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan pendidikan berkualitas di Indonesia. Kerja sama antara pemerintah dan sekolah swasta sangat krusial untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan.
Partisipasi aktif sekolah swasta dalam meningkatkan kualitas pendidikan sangatlah penting. Dengan komitmen bersama, Indonesia dapat membangun sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan untuk generasi mendatang.