Wamensos Tegaskan Usulan Vasektomi Syarat Bansos Belum Urgen
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) menyatakan usulan vasektomi sebagai syarat penerima bansos belum urgen dan Kemensos tetap menggunakan DTSEN sebagai acuan.
Semarang, 8 Mei 2024 - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memberikan pernyataan resmi terkait usulan kontroversial yang mewajibkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos). Pernyataan ini disampaikan usai kegiatan Sarasehan dan Kuliah Umum di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Wamensos menegaskan bahwa usulan tersebut belum masuk dalam agenda prioritas Kementerian Sosial.
Wamensos Agus Jabo secara tegas menyatakan, "Kami belum membahas masalah itu. Bagi Kemensos itu (vasektomi syarat penerima bansos) bukan hal yang urgen." Pernyataan ini sekaligus membantah wacana yang sebelumnya mengemuka terkait persyaratan tambahan untuk mendapatkan bansos.
Kemensos, menurut Wamensos, akan tetap berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bansos. DTSEN dinilai telah memuat data yang komprehensif mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, mencakup data masyarakat miskin ekstrem, miskin, rentan, hingga kaya. Data ini menjadi acuan penting dalam penentuan penerima manfaat bansos.
DTSEN sebagai Acuan Utama Penyaluran Bansos
Wamensos menjelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan DTSEN sebagai acuan utama. "Di DTSEN itu sudah dibagi. Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem, siapa yang rentan, siapa yang kaya. Nah, Kemensos di dalam memberikan bantuan sosialnya itu dasarnya dari desil-desil itu," jelasnya. Sistem desil dalam DTSEN memungkinkan penargetan bansos yang lebih tepat sasaran dan efektif.
Ia menekankan bahwa Kemensos tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. "Kemensos tetap landasannya (syarat penerima bansos) undang-undang, peraturan menteri, dan desil kemiskinan," tegas Wamensos Agus Jabo. Hal ini menunjukkan komitmen Kemensos untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.
Pernyataan Wamensos ini menanggapi usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya mengusulkan agar kepesertaan Keluarga Berencana (KB), termasuk vasektomi, menjadi syarat penerima berbagai bantuan sosial dari Pemprov Jabar. Dedi Mulyadi berargumen bahwa langkah ini bertujuan untuk pemerataan bantuan dan mencegah pemusatan bantuan pada satu keluarga saja.
Tanggapan Terhadap Usulan Gubernur Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menyatakan, "Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, yang bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan nontunai keluarga dia, nanti uang negara mikul di satu keluarga." Ia menekankan pentingnya integrasi data penerima bantuan sosial dengan data kependudukan, termasuk data peserta KB, khususnya vasektomi.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menegaskan, "Jadi, ketika nanti kami menurunkan bantuan, dicek terlebih dahulu. Sudah ber-KB atau belum? Kalau sudah ber-KB, boleh terima bantuan. Jika belum ber-KB, KB dahulu. KB-nya harus KB laki-laki, KB pria. Ini serius." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Gubernur Jawa Barat dalam mendorong program KB, khususnya vasektomi.
Meskipun usulan Gubernur Jawa Barat tersebut cukup signifikan, Kementerian Sosial hingga saat ini belum menganggapnya sebagai hal yang urgen dan tetap fokus pada data DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos. Hal ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran bantuan sosial.
Kesimpulannya, perbedaan pandangan antara Kemensos dan Pemprov Jawa Barat terkait persyaratan penerima bansos perlu menjadi perhatian. Kemensos tetap berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos dengan berpedoman pada data DTSEN dan regulasi yang berlaku. Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mendorong program KB sebagai upaya pemerataan bantuan.