Wamentrans Ajak Kepala Desa Pimpin Gerakan Koperasi Merah Putih
Wakil Menteri Transmigrasi mendorong kepala desa menjadi pelopor pembentukan koperasi merah putih untuk meningkatkan perekonomian desa dan mencegah eksploitasi rentenir.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans), Viva Yoga Mauladi, menyerukan kepada seluruh kepala desa di Indonesia untuk menjadi ujung tombak dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah masing-masing. Seruan ini disampaikan dalam sebuah webinar yang diikuti oleh anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan kepala desa dari berbagai daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Wamentrans, pembentukan koperasi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan. Koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah untuk menyerap hasil panen petani, khususnya gabah, dan menyediakan akses permodalan bagi berbagai usaha di desa. Dengan demikian, lapangan kerja baru dapat tercipta dan perekonomian desa akan semakin bergeliat.
Lebih lanjut, Viva Yoga Mauladi menekankan pentingnya peran koperasi dalam mencegah eksploitasi masyarakat oleh rentenir. Koperasi desa yang menyediakan layanan simpan pinjam yang terjangkau dan terjamin akan memberikan alternatif yang lebih baik bagi masyarakat dibandingkan dengan jasa rentenir yang kerap memberatkan masyarakat. Inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi serupa.
Koperasi Merah Putih: Solusi Ekonomi Desa
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas, mulai dari peningkatan pendapatan petani hingga terciptanya lapangan kerja baru. Wamentrans juga menekankan pentingnya memanfaatkan berbagai program pemerintah untuk mendukung pengembangan koperasi ini.
Viva Yoga Mauladi menginformasikan bahwa syarat dan ketentuan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat diakses melalui situs web Kementerian Koordinator (Kemenko) Pangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi kepala desa dalam memahami dan mengikuti prosedur pembentukan koperasi tersebut. Kementerian Transmigrasi sendiri turut aktif mendukung pengembangan koperasi desa, mengingat banyak desa di Indonesia yang merupakan hasil dari program transmigrasi.
Sejak tahun 1950, program transmigrasi telah berhasil membentuk 1.567 desa di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua. Meskipun secara administrasi telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transmigrasi tetap berkomitmen untuk memberdayakan dan mengembangkan ekonomi di kawasan transmigrasi.
Program Unggulan Kementerian Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi memiliki sejumlah program unggulan untuk mendukung pengembangan ekonomi desa, antara lain Transmigrasi Tuntas, Transmigrasi Patriot, Transmigrasi Gotong Royong, Transmigrasi Lokal, dan Transmigrasi Nusa Karya. Program-program ini dirancang untuk membangun industrialisasi di kawasan transmigrasi berdasarkan potensi masing-masing wilayah.
Hal ini sejalan dengan Astacita nomor 6, yang menekankan pentingnya membangun dari desa dan dari bawah untuk mencapai pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Desa, menurut Wamentrans, memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi dan terciptanya keadilan sosial. Dengan demikian, pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat. Peran kepala desa sebagai pelopor dalam pembentukan Koperasi Merah Putih sangat krusial untuk keberhasilan program ini. Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan target pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih dapat tercapai.