Warga Mukomuko Usul Kuburan Tua Jadi Cagar Budaya, Terancam Tambang Ilegal
Masyarakat Desa Penarik, Mukomuko, mengusulkan kuburan tua dekat lokasi tambang galian C ilegal menjadi cagar budaya untuk mencegah kerusakan situs bersejarah tersebut.
Mukomuko, 01/3 (ANTARA) - Sejumlah kuburan tua di Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini menghadapi ancaman serius. Aktivitas tambang galian C batu yang beroperasi di dekat lokasi tersebut dikhawatirkan akan merusak situs bersejarah yang telah lama menjadi tempat ziarah warga. Menyikapi hal ini, masyarakat adat Desa Penarik pun bergerak cepat dengan mengusulkan agar kuburan tua tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya.
Usulan ini muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap situs sejarah yang dianggap penting oleh warga setempat. Musliadi, seorang tokoh masyarakat adat Desa Penarik, mengungkapkan bahwa kuburan tua tersebut telah lama dianggap sebagai cagar budaya oleh masyarakat. "Selama ini warga yang menetapkan kuburan tua itu sebagai cagar budaya, selanjutnya kami akan mengusulkan kuburan tua itu menjadi cagar budaya ke instansi terkait di daerah ini," ujarnya.
Ancaman kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian C semakin nyata. Lokasi tambang yang berdekatan dengan kuburan tua menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kerusakan dan pengrusakan situs bersejarah tersebut. Hal ini mendorong masyarakat untuk segera mengambil langkah-langkah perlindungan.
Ancaman Tambang Ilegal terhadap Kuburan Tua
Musliadi menjelaskan bahwa keberadaan tambang galian C pasir dan batu tersebut tidak hanya mengancam kelestarian kuburan tua, tetapi juga beroperasi tanpa izin resmi. "Izin tambang galian C batu itu berada di wilayah Desa Marga Mulya Sakti, tetapi pemilik usaha itu melakukan penambangan di Desa Penarik," tegasnya. Aktivitas penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin tersebut jelas merupakan pelanggaran.
Warga Desa Penarik memiliki bukti berupa peta batas wilayah Desa Marga Mulya Sakti dan Desa Penarik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa aktivitas tambang tersebut telah memasuki wilayah Desa Penarik tanpa izin. Lebih lanjut, Musliadi menegaskan bahwa Pemerintah Desa Penarik tidak pernah memberikan izin lingkungan untuk aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
Ketidakjelasan izin lingkungan ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tambang. "Kami mempertanyakan, mengapa aktivitas tambang itu masuk wilayah Penarik sementara Kades Penarik tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan," ungkap Musliadi. Pertanyaan ini menjadi sorotan penting yang perlu dijawab oleh pihak berwenang.
Masyarakat Desa Penarik berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain merusak situs bersejarah, aktivitas tambang ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang negatif. Perlindungan terhadap kuburan tua dan penegakan hukum menjadi tuntutan utama warga.
Perlindungan Cagar Budaya dan Penegakan Hukum
Usulan penetapan kuburan tua sebagai cagar budaya merupakan langkah strategis untuk melindungi situs bersejarah tersebut dari kerusakan. Status cagar budaya akan memberikan perlindungan hukum dan mekanisme pelestarian yang lebih kuat. Dengan demikian, aktivitas yang berpotensi merusak kuburan tua dapat dicegah secara efektif.
Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal juga menjadi hal yang sangat penting. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku pelanggaran. Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap situs bersejarah dan penegakan hukum harus berjalan beriringan untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.
Keberadaan kuburan tua di Desa Penarik bukan hanya sekadar situs pemakaman, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, perlindungan dan pelestariannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.
Langkah cepat dari masyarakat Desa Penarik dalam mengusulkan kuburan tua sebagai cagar budaya patut diapresiasi. Semoga usulan ini dapat segera direspon oleh pemerintah dan diikuti dengan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang mengancam kelestarian situs bersejarah tersebut.