Waspada Minyakita Palsu! Pemkot Pekalongan Ajak Warga Teliti Sebelum Membeli
Pemerintah Kota Pekalongan mengimbau masyarakat untuk teliti membeli Minyakita bersubsidi karena maraknya produk palsu yang tidak sesuai standar, dengan ciri kemasan dan label tertentu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, mengimbau masyarakatnya untuk lebih cermat dalam membeli minyak goreng kemasan bersubsidi, Minyakita. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya peredaran Minyakita di pasaran yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan, Supriono, pada Selasa, 18 Maret 2024. Supriono menjelaskan bahwa berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, terdapat ketentuan baku terkait kemasan dan label Minyakita yang harus diperhatikan konsumen.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan bersubsidi Minyakita," tegas Supriono. Pemkot Pekalongan berupaya melindungi konsumen dari produk palsu dan memastikan masyarakat mendapatkan Minyakita sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
Ciri-Ciri Minyakita Sesuai Standar
Supriono memaparkan sejumlah ciri khas Minyakita yang sesuai standar. Dari segi kemasan, minyak goreng bersubsidi ini harus dikemas dalam wadah yang aman pangan dan tidak mudah rusak. Kemasan yang beredar di pasaran terdiri dari beberapa jenis, yaitu pillow pack (bantal), standing pouch, botol, dan jerigen.
Ukuran kemasan Minyakita yang resmi juga telah diatur, yaitu 500 mL, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. "Apabila ditemukan Minyakita dalam kemasan 700 mL atau 800 mL, maka produk tersebut tidak sesuai ketentuan atau bisa dikatakan palsu. Masyarakat dapat mengecek langsung isi kemasan sebelum membeli," imbuhnya. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat tidak tertipu oleh produk palsu.
Selain kemasan, Supriono juga menekankan pentingnya mengecek label Minyakita. Label harus mencantumkan merek "Minyakita" dengan penulisan yang benar, tanpa spasi, menggunakan huruf 'K' satu kali, serta huruf 'i' pada kata 'Kita'. Label juga harus menampilkan gambar menyerupai jari tangan atau pohon sawit.
Informasi penting lainnya yang wajib tertera pada label meliputi kode produksi, berat bersih, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, nama produsen atau pengemas beserta alamatnya, serta Harga Eceran Tertinggi (HET). Konsumen diimbau untuk teliti memeriksa semua informasi tersebut sebelum membeli Minyakita.
Imbauan Kepada Masyarakat
Fitria Yuliani Kartika, Kepala Bidang Perdagangan, menambahkan bahwa masyarakat yang menemukan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, diharapkan segera melapor ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) atau Satgas Pangan Kota Pekalongan. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran Minyakita palsu.
Langkah-langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan pasokan Minyakita yang asli dan berkualitas tetap tersedia di pasaran. Pemkot Pekalongan berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran Minyakita dan menindak tegas para pelaku yang menjual produk palsu.
Dengan adanya informasi dan imbauan ini, diharapkan masyarakat Kota Pekalongan dapat lebih waspada dan teliti dalam membeli Minyakita. Periksa kemasan dan label dengan cermat sebelum melakukan transaksi untuk menghindari kerugian dan mendapatkan produk yang sesuai standar kualitas.