Waspada! Penipuan Daring Marak di Yogyakarta, Polresta Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan daring dengan berbagai modus, seperti phishing, money mule, dan love scamming, serta memberikan langkah pencegahan dan solusi bagi korban.
Polresta Yogyakarta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap lonjakan kasus penipuan daring. Berbagai modus kejahatan digital digunakan, mulai dari pencurian data pribadi hingga love scamming yang mengeksploitasi emosi korban. Kasus ini meluas dan menimbulkan kerugian finansial dan psikologis yang signifikan bagi para korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memahami cara melindungi diri dari kejahatan siber ini.
AKP Sujarwo, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa penipuan online bertujuan untuk memperoleh keuntungan ilegal dengan cara mengelabui korban. Data Polda DIY mencatat 712 kasus kejahatan digital sepanjang 2024, dengan 63,48 persen di antaranya merupakan penipuan online. Angka ini menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat.
Modus penipuan online sangat beragam dan terus berkembang. Pelaku memanfaatkan berbagai teknik, termasuk phishing (situs palsu), money mule (perantara transaksi ilegal), sniffing (pencurian data melalui jaringan), pharming (pengalihan ke situs palsu), dan social engineering (manipulasi informasi pribadi). Selain itu, penipuan juga sering terjadi dalam jual beli online, tawaran pekerjaan freelance palsu, dan melalui tautan palsu yang dikirim melalui pesan.
Modus Operandi dan Dampak Penipuan Daring
Beberapa modus yang umum digunakan pelaku penipuan daring antara lain phishing, yaitu mengelabui korban dengan situs web palsu yang menyerupai situs resmi. Modus lain adalah money mule, di mana korban dimanfaatkan sebagai perantara transaksi ilegal tanpa sepengetahuan mereka. Sniffing merupakan teknik pencurian data melalui jaringan, sementara pharming mengalihkan korban ke situs web palsu. Social engineering merupakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi pribadi korban.
Penipuan melalui jual beli online juga marak terjadi, dengan pelaku menawarkan barang atau jasa palsu atau melakukan penipuan setelah transaksi. Tawaran pekerjaan freelance palsu juga sering digunakan sebagai umpan, menjanjikan penghasilan besar namun pada akhirnya merugikan korban. Tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan juga menjadi salah satu modus yang perlu diwaspadai.
Dampak penipuan online sangat merugikan, baik secara finansial maupun psikologis. Korban dapat mengalami kerugian finansial yang besar dan tekanan mental akibat kejadian yang dialaminya. Sulitnya melacak aliran dana menjadi kendala utama dalam penanganan kasus ini, karena pelaku seringkali memindahkan hasil kejahatan ke berbagai rekening dengan cepat.
Pencegahan dan Tindakan Setelah Menjadi Korban
Polresta Yogyakarta memberikan beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat. Berbelanja hanya di platform terpercaya, tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar tanpa kejelasan, dan menghindari mengklik tautan mencurigakan sangat penting. Verifikasi informasi sebelum melakukan transaksi juga sangat dianjurkan.
Bagi yang telah menjadi korban, segera matikan akses internet, ganti kata sandi akun, dan laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar kemungkinan untuk melacak pelaku dan meminimalisir kerugian.
Pelaku penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45A Ayat (1) dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus Penipuan Mengatasnamakan DJP
Kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah terjadi di Yogyakarta, dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Enam wajib pajak di Sleman dan Wonosari, Gunungkidul menjadi korban penipuan ini. Pelaku mengirim pesan WhatsApp yang mencantumkan data pribadi korban, seperti NPWP, nama pemilik usaha, izin usaha, dan nama perusahaan.
Korban diarahkan untuk mengklik tautan perubahan data dan diminta membayar Rp10.000 sebagai pengganti materai. Namun, setelah melakukan transaksi, uang di rekening korban langsung raib dalam hitungan detik. Hal ini menunjukkan betapa lihainya pelaku dalam menjalankan aksinya dan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat.
Kesimpulannya, kewaspadaan dan pengetahuan tentang modus penipuan daring sangat penting untuk melindungi diri dari kejahatan siber. Dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang, masyarakat dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan online.