WNA Australia Didakwa Penganiayaan di Finns Beach Club Bali, Terancam Hukuman Berat
Seorang warga negara Australia, Mohammed Rifai, didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap seorang security di Finns Beach Club Bali dan terancam hukuman penjara berdasarkan pasal 351 KUHP.
Seorang warga negara Australia, Mohammed Rifai (27), sedang menghadapi dakwaan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.40 Wita di halaman parkir Finns Beach Club, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Rifai diduga telah dengan sengaja melukai seorang security hingga mengalami luka berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Purnawan, dalam sidang dakwaan yang digelar Selasa, 29 April 2024, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden bermula ketika seorang WNA lain, John Ebid, membuat keributan di Finns Beach Club. I Made Bagus Yohananandita, seorang security, berusaha mengamankan Ebid dan membawanya keluar area club. Saat di area parkir, Ebid melawan dan tangannya diborgol.
Melihat situasi tersebut, Mohammed Rifai yang tidak terima kemudian mendekati I Made Bagus Yohananandita dan memukulnya hingga security tersebut jatuh tidak sadarkan diri. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius, seperti luka terbuka, memar, gigi patah dan terlepas, serta perdarahan hidung. Hal ini berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 400.7.3.3/1606/VISUM/RSDM/2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Daerah Mangusada.
Dakwaan dan Pasal yang Diterapkan
JPU mendakwa Mohammed Rifai dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, yang ancaman hukumannya cukup signifikan. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan JPU.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi oleh pengacaranya dan seorang penerjemah. Majelis Hakim PN Denpasar telah menjadwalkan persidangan selanjutnya pada Kamis, 8 Mei 2024, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Publik menantikan kelanjutan persidangan ini dan keputusan pengadilan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga negara Australia tersebut.
Kronologi Kejadian dan Bukti
Berikut kronologi kejadian yang disampaikan JPU:
- John Ebid membuat keributan di Finns Beach Club.
- Security I Made Bagus Yohananandita mengamankan John Ebid.
- John Ebid melakukan perlawanan di area parkir.
- Mohammed Rifai memukul I Made Bagus Yohananandita hingga tak sadarkan diri.
Bukti yang digunakan JPU adalah Visum Et Repertum yang menunjukkan luka berat yang diderita korban. Visum tersebut dikeluarkan oleh dr. Ida Bagus Putu Alit Sp.F.M., Subsp. FK (K) DFM, dokter Konsultan Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Mangusada.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum bagi semua warga negara, termasuk warga negara asing, yang berada di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Sidang kasus ini akan terus dipantau dan perkembangannya akan dilaporkan secara berkala. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.