WNA Swiss Terdakwa Eksploitasi Air Gili Trawangan Diperiksa Kejati NTB
Kejati NTB memeriksa William John Matheson, WNA Swiss terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan dan Meno, terkait kerjasama dengan BUMD NTB, PT GNE.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa William John Matheson, warga negara asing (WNA) asal Swiss yang berstatus terdakwa dalam kasus eksploitasi air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 22 April, di Mataram. John Matheson merupakan Direktur Utama PT Berkat Air Laut (BAL), perusahaan yang diduga terlibat dalam kerjasama pengelolaan air minum di kedua gili tersebut.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa pemeriksaan John Matheson berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kerjasama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum antara PT Gerbang NTB Emas (GNE), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB, dan PT BAL. Pemeriksaan difokuskan pada kerjasama kedua perusahaan dan peran John Matheson sebagai direktur utama PT BAL.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2025. Setidaknya 15 saksi telah diperiksa, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Pemerintah Provinsi NTB, dan PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda NTB, namun penyelidikan dihentikan pada Desember 2023 karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur pasal korupsi.
Pemeriksaan Saksi dan Kronologi Kasus
Efrien Saputera menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap William John Matheson masih bersifat umum, terkait status dan kerjasama perusahaan miliknya dengan PT GNE. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita, John Matheson, didampingi kuasa hukumnya, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditangani Polda NTB. Namun, penyelidikan dihentikan pada 29 Desember 2023 berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/52/XII/2023/Ditreskrimsus. Polda NTB menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meskipun penyelidikan Polda NTB dihentikan, kasus ini kemudian berlanjut di Pengadilan Negeri Mataram. William John Matheson dan Samsul Hadi, Direktur PT GNE, didakwa atas eksploitasi air di Gili Trawangan dan Meno. Keduanya telah menjalani persidangan dan divonis pada tingkat pertama.
Putusan Pengadilan dan Tindak Pidana
Pada putusan pengadilan tingkat pertama tanggal 31 Oktober 2024, Samsul Hadi dan William John dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hakim menyatakan William John terbukti sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dari November 2019 hingga Oktober 2022. Sementara Samsul Hadi dinyatakan terbukti memberikan kesempatan kepada William John untuk menjalankan usaha tanpa izin yang sah. Putusan Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Saat ini, status perkara kedua terdakwa menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas pengajuan jaksa penuntut umum. Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di daerah wisata seperti Gili Trawangan dan Gili Meno.
Proses hukum yang panjang ini juga menunjukkan kompleksitas penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerjasama antara perusahaan swasta dan BUMD. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.