Kemenekraf dan RRI Jalin Kerja Sama, Dorong Ekosistem Musik Indonesia!
Kemenekraf dan RRI resmi berkolaborasi untuk memperkuat ekosistem musik Indonesia, mencakup inkubasi musisi, akses pasar digital, dan perlindungan kekayaan intelektual.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat ekosistem industri musik Tanah Air. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023, di gedung RRI Jakarta. Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong kemajuan musisi Indonesia di era digital.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa kolaborasi ini mencakup berbagai aspek. Kemenekraf dan RRI akan berbagi data dan informasi terkait potensi musik Indonesia. Mereka juga akan berkolaborasi dalam mengaktifkan pegiat ekonomi kreatif, khususnya musisi dan kreator konten di daerah, melalui jaringan kantor wilayah RRI. "Menginkubasi para musisi Indonesia agar semakin profesional dan berkualitas, meningkatkan akses pasar, serta memberikan pendampingan terkait kekayaan intelektual, merupakan beberapa hal yang akan kami lakukan bersama RRI," ujar Menekraf Riefky.
Kerja sama ini juga didorong oleh upaya bersama Kemenekraf dan RRI untuk menyediakan media pendukung bagi konten musisi Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan digitalisasi melalui radio digital. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenekraf untuk mendukung ekosistem industri musik Indonesia dengan memberikan inkubasi dan pendampingan bagi musisi dalam mengakses pasar dan platform digital seperti Spotify, Langit Musik, atau YouTube. Selain itu, kerja sama ini juga akan mencakup pengawalan kebijakan terkait tata kelola royalti dan perlindungan kekayaan intelektual.
Membuka Akses Pasar dan Perlindungan Intelektual
Lebih lanjut, Menekraf Riefky menekankan pentingnya kerja sama ini dalam menghadapi tantangan industri kreatif. "Termasuk juga izin-izin konsernya yang sekarang juga ada tantangan, nah itu juga bagian dari semua yang kita sedang benahi secara bertahap bersama-sama dengan ekosistem," tambahnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi musisi Indonesia, mulai dari akses pasar hingga perlindungan hak cipta.
Direktur Utama LPP RRI, I Hendrasmo, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini juga bertepatan dengan Hari Musik Nasional dan program Music Preneur yang digagas RRI. Program ini bertujuan untuk pengembangan ekonomi kreatif, khususnya bagi musisi independen. "Music Preneur hadir sebagai wadah bagi musisi dan platform industri kreatif di industri musik untuk berkembang, berkolaborasi, dan memperkenalkan karyanya ke pasar yang lebih luas," jelas Hendrasmo.
Program Music Preneur memberikan kesempatan kepada musisi untuk mempromosikan karya mereka, mendapatkan edukasi bisnis musik, dan memahami strategi branding dan pemasaran. Tujuannya adalah untuk membantu musisi lokal menjangkau lebih banyak pendengar melalui siaran radio dan platform digital, sehingga kekayaan musik lokal semakin dikenal di tingkat nasional dan internasional.
Melalui program ini, RRI berupaya untuk tidak hanya menjadikan musik sebagai media berekspresi, tetapi juga sebagai sumber ekonomi yang berkelanjutan bagi para musisi. Dengan kolaborasi bersama Kemenekraf, diharapkan industri musik Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi bangsa.
Pentingnya Kolaborasi untuk Industri Musik Indonesia
Kolaborasi antara Kemenekraf dan RRI ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem musik Indonesia. Dengan menggabungkan kekuatan dan sumber daya kedua lembaga, diharapkan akan tercipta sinergi yang efektif dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri musik nasional. Dukungan terhadap musisi independen dan pengembangan platform digital menjadi kunci dalam menghadapi tantangan era digital saat ini.
Program Music Preneur yang digagas RRI, bersama dengan komitmen Kemenekraf dalam memberikan inkubasi dan pendampingan, akan memberikan dampak positif bagi para musisi. Akses yang lebih luas ke pasar dan platform digital, serta perlindungan kekayaan intelektual, akan mendorong kreativitas dan profesionalisme para musisi Indonesia. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian kreatif nasional.
Kerja sama ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dan swasta dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia. Dengan saling mendukung dan berbagi sumber daya, diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih kondusif bagi para pelaku industri kreatif untuk berkembang dan berinovasi. Semoga kolaborasi ini akan menghasilkan dampak positif yang signifikan bagi industri musik Indonesia.
Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak program dan inisiatif yang dapat dijalankan bersama untuk terus mendorong kemajuan industri musik Indonesia. Dengan dukungan pemerintah dan lembaga terkait, industri musik Indonesia memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang, baik di pasar domestik maupun internasional.