Kemenekraf Dukung Revisi UU Hak Cipta: Siap Berkontribusi untuk Ekonomi Kreatif yang Lebih Kuat
Kemenekraf menyatakan dukungan penuh terhadap revisi UU Hak Cipta yang diinisiasi DPR RI, berkomitmen memberikan kontribusi demi penguatan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam merevisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Dukungan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ekraf, Teuku Riefky, pada Kamis, 1 Mei 2024. Kemenekraf berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi UUHC demi menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat, inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Menteri Riefky menekankan pentingnya revisi UUHC dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi terkini. Ia menyatakan, "Kami mengapresiasi upaya DPR RI dalam penguatan Undang-undang Hak Cipta di era yang semakin dinamis. Ekraf akan semakin bertumbuh jika tata kelola industri kreatif semakin kuat, termasuk bagaimana kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi." Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi adaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi digital yang pesat dan dampaknya terhadap sektor ekonomi kreatif.
Langkah Kemenekraf ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Dengan revisi UUHC yang tepat, diharapkan perlindungan terhadap hak cipta para pelaku ekonomi kreatif dapat ditingkatkan, sehingga dapat mendorong inovasi dan kreativitas di berbagai subsektor ekonomi kreatif.
Dukungan Aktif Kemenekraf dalam Revisi UUHC
Kemenekraf membuka diri untuk menerima aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan di berbagai subsektor ekonomi kreatif. Masukan-masukan tersebut akan dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam proses penyusunan revisi UUHC. Menteri Riefky menegaskan, "Saya telah menginstruksikan pada jajaran kementerian agar memastikan berbagai saran dan masukan untuk dipertimbangkan menjadi bagian dari pembahasan naskah undang-undang ini. Hingga saat ini, Kemenekraf belum memiliki preferensi untuk menerapkan skema tertentu. Fokus kami menjaga semangat partisipatif publik dalam penyusunan undang-undang."
Kemenekraf menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi UUHC. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi para pelaku ekonomi kreatif. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan revisi UUHC dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kreatif.
Kemenekraf juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector yang telah melibatkan Kemenekraf dalam diskusi awal persiapan pembahasan revisi UUHC. Hal ini menunjukkan sinergi antar kementerian dalam upaya memperkuat sektor ekonomi kreatif Indonesia.
Kontribusi Konstruktif Kemenekraf untuk Ekonomi Kreatif
Sebagai kementerian yang menaungi 17 subsektor ekonomi kreatif, Kemenekraf siap memberikan kontribusi yang konstruktif dalam proses revisi UUHC. Kemenekraf memiliki pemahaman yang mendalam tentang tantangan dan peluang yang dihadapi oleh para pelaku ekonomi kreatif di berbagai subsektor. Oleh karena itu, masukan dari Kemenekraf diharapkan dapat memperkaya proses pembahasan revisi UUHC dan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif.
Revisi UUHC diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pelaku ekonomi kreatif, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas. Dengan demikian, sektor ekonomi kreatif Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Proses revisi UUHC ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Dengan dukungan penuh dari Kemenekraf dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, diharapkan revisi UUHC dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Kemenekraf berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi UUHC ini dan memastikan bahwa revisi tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan ekonomi kreatif Indonesia. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk memastikan keberhasilan revisi UUHC ini.