1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. GADGET

Kalau Kartu SIM Telepon Anda Kena Blokir, Lakukan Langkah Ini

Penulis : Ronz

1 Maret 2018 12:53

Pelanggan masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir pada 1 Mei 2018.

Planet Merdeka - Kabar akan adanya pemblokiran kartu telepon seluler (SIMcard) yang belum diregistrasi ulang membuat heboh pengguna telepon seluler.

Dikutip dari laman liputan6, Kemkominfo (Kemkominfo) mulai hari ini Kamis (1/3/2018), akan melakukan pemblokiran kartu SIM secara bertahap jika pelanggan belum melakukan pendaftaran ke nomor 4444.

Dijelaskan Ahmad M Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo (Kemkominfo),  bukan berarti setelah pemblokiran tahap pertama, maka pengguna tidak bisa lagi melakukan registrasi kartu SIM.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelanggan masih bisa melakukan registrasi kartu SIM selama belum mencapai masa blokir pada 1 Mei 2018.

Pada tahap pemblokiran pertama 28 Februari 2018, pelanggan masih bisa mendaftarkan nomor kartu SIM, sehingga pelanggan dapat kembali menggunakan layanan telekomunikasi dengan normal.
 
“Kalau sampai hari ini belum registrasi, dan diblokir besok, pelanggan masih bisa registrasi. Setelahnya, kartu SIM otomatis akan aktif kembali,” jelas Ramli dikutip dari laman liputan6, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Ia menekankan selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi ulang.

Pelanggan kartu SIM baru, harus melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Skema pendaftarannya sama dengan program registrasi kartu SIM yang ada sekarang.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya