1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. GADGET

Transaksi Jual Beli Online Dalam Pandangan Ekonomi Islam

Penulis : Muhammad Reyhan Bayh

24 Juni 2022 20:40

Jual beli secara bahasa berarti penukaran secara mutlak. secara terminologi, jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan. Dalam islam secara terminologi, jual beli menurut ulama Hanafi adalah tukar-menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu. Atau, tukar-menukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah dan khusus, yakni ijab kabul.

Definisi yang sudah di sampaikan kita tahu bahwa inti dari jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang atau benda yang memiliki nilai, secara sukarela di antara kedua belah pihak, salah satu pihak menerima benda dan pihak lainnya menerima uang sebagai imbalan barang, sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang telah diberikan dan disepakati dalam islam.

Berdagang/berbisnis merupakan salah satu aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun mengatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang. Artinya, melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar darinya. Jual beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan (menurut QS 2 : 275 yang dalam potongan artinya “padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“), dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai aturan dan tuntutan ajaran Islam.

Dalil di atas berlaku untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan transaksi online di era digital ini? Kalau kita bicara tentang bisnis online, banyak sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa diartikan sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik dan digital, khususnya melalui internet atau secara online.

Islam mempertegas legalitas dan keabsahan jual beli secara umum, serta menolak dan melarang konsep riba. Allah adalah zat yang maha mengetahui atas hakikat persoalan kehidupan, bahwa dalam suatu perkara terdapat kemaslahatan dan manfaat maka diperbolehkan. Sebaliknya, jika di dalam terdapat kerusakan dan mudarat, maka Allah mencegah dan melarang untuk melakukannya.

Para Ulama sepakat bahwa transaksi yang disyaratkan tunai serah terima barang dan uang tidak dibenarkan untuk dilakukan secara telepon atau internet (online), seperti jual beli emas dan perak karena ini termasuk riba. Kecuali objek yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan pada saat itu juga, seperti penukaran uang asing melalui ATM maka hukumnya boleh karena penukaran uang rupiah dengan dolar harganya sesuai dengan kurs pada saat itu. untuk barang yang tidak disyaratkan serah terima tunai dalam jual belinya, yaitu seluruh jenis barang, kecuali emas dan perak dan mata uang maka jual beli melalui internet (jual beli online), dapat dikeluarkan dengan jual beli melalui surat menyurat.

Adapun jual beli melalui telepon dan internet merupakan jual beli langsung dalam akad ijab dan kabul. sebagaimana keputusan no. 52 (3/6) tahun 1990, yang berbunyi “Apabila akad di antara dua orang yang berjauhan tidak berada dalam satu majlis dan pelaku transaksi, satu dengan yang lainnya tidak saling melihat, tidak saling mendengarkan rekan transaksinya,dan media antara mereka adalah tulisan atau surat atau orang suruhan, Hal ini dapat diterapkan pada faksimile, teleks, dan layar komputer (internet). maka akad berlangsung dengan sampainya ijab kabul kepada masing-masing pihak yang bertransaksi. Bila transaksi berlangsung dalam satu waktu sedangkan kedua belah pihak berada di tempat yang berjauhan, hal ini dapat diterapkan pada transaksi melalui telepon atau telepon seluler, maka ijab dan kabul yang kejadian langsung seolah-olah keduanya berada dalam satu tempat.”

Jual beli secara online menurut pandangan hukum Islam dalam transaksi menggunakan internet, penyediaan aplikasi permohonan barang oleh pihak penjual online merupakan ijab dan pengisian serta pengiriman aplikasi yang telah diisi oleh pembeli merupakan kabul. Adapun barang yang hanya dapat dilihat gambarnya serta dijelaskan spesifikasinya dengan gamblang dan lengkap, dengan penjelasan yang dapat mempengaruhi harga jual barang.

setelah ijab kabul, pihak penjual meminta pembeli melakukan transfer uang ke rekening bank milik penjual. Setelah uang diterima, si penjual baru mengirim barangnya melalui kurir atau jasa pengiriman barang.

Jadi, transaksi seperti ini (jual beli online) mayoritas para ulama menghalalkan nya selama tidak ada unsur ketidakjelasan, dengan memberikan spesifikasi baik berupa gambar, jenis, warna, bentuk, model dan yang mempengaruhi harga barang.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : muhammad-reyhan-bayh

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya