112 Usaha Kuliner Non-Muslim di Pekanbaru Ajukan Izin Buka Puasa Ramadan
Sebanyak 112 usaha kuliner non-Muslim di Pekanbaru mengajukan izin operasional selama Ramadan dengan syarat hanya melayani pelanggan non-Muslim dan memasang spanduk pemberitahuan.

Pekanbaru, 5 Maret 2024 (ANTARA) - Ramadan 2024 di Pekanbaru akan menyajikan dinamika baru. Sebanyak 112 usaha kuliner non-Muslim, mulai dari rumah makan hingga kedai kopi, telah mengajukan izin operasional selama bulan puasa kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Permohonan ini diajukan dengan persyaratan khusus yang bertujuan untuk menghormati kesucian bulan Ramadan bagi umat Muslim.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terkait pedoman aktivitas selama Ramadan. SE tersebut mengatur izin operasional usaha kuliner non-Muslim dengan ketentuan yang ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, menjelaskan detail aturan tersebut. Beliau menegaskan bahwa izin operasional hanya diberikan dengan syarat usaha tersebut hanya melayani pelanggan non-Muslim. Hal ini untuk menghindari potensi ketidaknyamanan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Ketentuan dan Pengawasan Ketat Selama Ramadan
Quarte Rudianto menambahkan, "Artinya kawan-kawan kita yang tidak beragam Islam dapat buka. Namun hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam. Kemudian umat Muslim dilarang masuk." Setiap usaha yang mendapatkan izin diwajibkan memasang spanduk yang secara jelas menyatakan bahwa mereka hanya melayani pelanggan non-Muslim. Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat dan memudahkan pengawasan.
Pengawasan terhadap kepatuhan aturan ini akan dilakukan secara ketat. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau dan menindak tegas tempat usaha yang melanggar ketentuan. "Kalau ada yang melanggar, kita nantinya akan mendapatkan laporan dari Satpol PP. Itu seperti tahun sebelumnya ada penyitaan seperti kursi yang dilakukan oleh Satpol PP," jelas Quarte Rudianto.
Selain kewajiban memasang spanduk, usaha kuliner non-Muslim juga dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi, seperti tuak. Aturan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kesopanan dan menghormati bulan Ramadan.
Tujuan Penerbitan Izin dan Antisipasi Pelanggaran
Penerbitan izin khusus ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan warga non-Muslim sekaligus menjaga kesucian bulan Ramadan bagi umat Muslim. Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati selama bulan Ramadan.
Pemasangan spanduk juga berfungsi sebagai alat komunikasi yang efektif. Spanduk tersebut akan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang jenis usaha yang beroperasi dan siapa yang dilayani. Hal ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik.
Langkah antisipasi pelanggaran juga telah disiapkan. Satpol PP akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha yang melanggar ketentuan. Tindakan tersebut dapat berupa penyitaan peralatan usaha, seperti kursi dan meja, sebagai bentuk sanksi.
Kesimpulan
Langkah Pemkot Pekanbaru menerbitkan izin khusus bagi usaha kuliner non-Muslim selama Ramadan dengan persyaratan ketat menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kebutuhan semua warga dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan Ramadan 2024 di Pekanbaru dapat berjalan dengan lancar dan harmonis.