213 Instansi Pemerintah Usul Tunda Pelantikan CASN 2024, Ini Alasannya!
Kementerian PANRB ungkap 213 instansi pemerintah mengusulkan penundaan pelantikan CASN 2024, karena masalah administrasi dan penyesuaian data.

Pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Keputusan ini diambil setelah 213 instansi pemerintah mengusulkan penundaan pelantikan. Penundaan tersebut diumumkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2024. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan alasan di balik penundaan ini dalam jumpa pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin.
Menurut Menteri Rini, usulan penundaan berasal dari berbagai kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda). Alasan utama penundaan adalah masalah administrasi, termasuk penyesuaian data CASN seperti masalah ijazah, nama, dan kompetensi individu. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, yang menambahkan bahwa beberapa kementerian mengalami pemekaran dan pembentukan lembaga baru, sehingga membutuhkan penyesuaian formasi.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024. Namun, kendala administrasi yang signifikan dari 213 instansi ini memaksa pemerintah untuk menunda jadwal pelantikan. Meskipun ada usulan penundaan karena efisiensi anggaran, Menteri Rini menegaskan bahwa masalah utama terletak pada administrasi kepegawaian.
Masalah Administrasi Jadi Kendala Utama Penundaan CASN 2024
Lebih rinci, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa 213 instansi yang mengusulkan penundaan pelantikan CASN 2024 menghadapi berbagai kendala administrasi. Permasalahan ini meliputi ketidaksesuaian data ijazah, ketidaktepatan data nama, dan ketidakjelasan kompetensi individu. Proses verifikasi dan validasi data yang memakan waktu menjadi salah satu faktor penyebab penundaan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menambahkan bahwa penundaan juga disebabkan oleh beberapa kementerian yang mengalami pemekaran dan bertambahnya lembaga baru. Hal ini membutuhkan penyesuaian formasi, sehingga proses pengangkatan CASN perlu ditunda untuk memastikan kesesuaian data dan formasi.
"Yang kedua, ini kan ada beberapa kementerian yang mekar. Kemudian ada lembaga baru. Jadi penundaan dan penyesuaian juga mencocokkan dengan formasinya. Ijazahnya, formasinya dan jenis kompetensinya. Itu yang diajukan pada kami di BKN," jelas Zudan.
Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengangkatan CASN 2024. Presiden Prabowo Subianto menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Penundaan Pelantikan: Dampak dan Langkah ke Depan
Penundaan pelantikan CASN 2024 tentu berdampak pada sejumlah pihak. Calon ASN yang telah mengikuti seleksi tentu menantikan kepastian terkait pengangkatan mereka. Di sisi lain, instansi pemerintah juga membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk mendukung program dan kegiatan mereka. Pemerintah perlu memastikan proses penyesuaian data dan formasi dilakukan secara efisien dan transparan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi antar instansi terkait. Peningkatan sistem manajemen kepegawaian juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kendala administrasi serupa di masa mendatang. Transparansi informasi kepada para calon ASN juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses pengangkatan CASN tanpa mengorbankan kualitas dan akurasi data. Hal ini penting untuk memastikan bahwa instansi pemerintah dapat terisi oleh tenaga kerja yang kompeten dan memenuhi kebutuhan.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan pemerintah dapat menyelesaikan seluruh permasalahan administrasi dan memastikan proses pengangkatan CASN 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini perlu dipantau secara ketat agar tidak terjadi penundaan yang lebih lama lagi.
Meskipun ada penundaan, pemerintah memastikan bahwa proses pengangkatan CASN tetap akan diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.