36 Personel Polri Dijatuhi Sanksi Kasus Pemerasan DWP 2024
Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi kepada 36 personelnya yang terlibat dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, termasuk pemecatan 3 perwira polisi.
Jakarta, 7 Februari 2025 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi kepada 36 personelnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat lalu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dari 36 personel yang terbukti melanggar kode etik, tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau pemecatan. Ketiga perwira tersebut adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak (Dirnarkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya). Ketiganya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sanksi Lainnya dan Proses Banding
Selain pemecatan, 33 personel lainnya menerima sanksi demosi selama 1 hingga 8 tahun. Sanksi ini dijatuhkan di luar fungsi penegakan hukum. Menariknya, mayoritas personel yang dikenai sanksi juga mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa proses banding akan memakan waktu 21 hari untuk masing-masing personel.
"Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Dugaan Pemerasan Terhadap WNA dan WNI
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap penonton DWP 2024, yang berlangsung pada 13-15 Desember 2024. Korban dugaan pemerasan terdiri dari warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan warga negara Indonesia (WNI). Sidang pelanggaran etik yang dijalani para personel Polri fokus pada aspek etik, bukan pidana.
Tindak Pidana?
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penindakan pidana terhadap para personel tersebut, Brigjen Pol. Trunoyudo menyatakan bahwa sejauh ini proses hukum yang berjalan baru sebatas pelanggaran etik. Polri memastikan akan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemerasan di DWP 2024 telah menghasilkan sanksi tegas dari Polri terhadap 36 personelnya. Meskipun tiga personel dipecat, proses hukum masih berlanjut dengan adanya proses banding. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan transparansi dalam penanganan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.