40 Pelaku Usaha Sabang Raih Sertifikat Halal, Dorong Perekonomian Lokal
Pemerintah Kota Sabang telah menyerahkan 40 sertifikat halal kepada pelaku usaha lokal pada tahun 2024, sebuah langkah untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan membuka akses pasar yang lebih luas.
![40 Pelaku Usaha Sabang Raih Sertifikat Halal, Dorong Perekonomian Lokal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230209.391-40-pelaku-usaha-sabang-raih-sertifikat-halal-dorong-perekonomian-lokal-1.jpeg)
Kota Sabang, Aceh, 2024 – Sebanyak 40 pelaku usaha di Kota Sabang, Aceh, kini telah resmi mengantongi sertifikat halal. Penyerahan sertifikat ini merupakan buah dari program sertifikasi halal yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Sabang pada tahun 2024, sebuah langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Proses Sertifikasi dan Capaian
Dari total 78 peserta yang mengikuti program sertifikasi halal tahun 2024, sebanyak 40 pelaku usaha atau sekitar 53 persen berhasil mendapatkan sertifikat. Pencapaian ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memenuhi standar kehalalan produk mereka. Pj. Wali Kota Sabang, Andri Nourman, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan ini dalam sebuah pernyataan resmi di Kota Sabang.
Dengan tambahan 40 sertifikat halal ini, total sertifikat halal yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM-MPU) Kota Sabang mencapai angka 63. Angka ini mencerminkan komitmen kolaboratif antara pemerintah, MPU Kota Sabang, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam mendukung pengembangan usaha halal di Sabang.
Dukungan Pemerintah dan Peran MPU
Andri Nourman menekankan peran penting MPU Kota Sabang dan OPD dalam memfasilitasi proses sertifikasi. Pendampingan yang diberikan berhasil meminimalkan kendala yang dihadapi para pelaku usaha selama proses sertifikasi. Proses pendampingan ini meliputi peninjauan tempat usaha, wawancara, dan berbagai tahapan lainnya yang dilakukan oleh auditor dari LPPOM MPU Aceh.
"Ini merupakan keseriusan Pemerintah Kota Sabang melalui teungku-teungku kita yang tergabung dalam MPU Kota Sabang, juga teman-teman yang berada di beberapa OPD terkait," ujar Andri Nourman, menekankan pentingnya kolaborasi dalam program ini.
Masa Berlaku dan Langkah Ke Depan
Sertifikat halal yang diberikan memiliki masa berlaku empat tahun. Setelah masa berlaku habis, LPPOM MPU Aceh akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan kelanjutan sertifikasi. Pemerintah Kota Sabang mendorong para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat untuk mempertahankan kualitas produk mereka dan terus meningkatkannya.
"Jadi, bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal, pertahankan apa yang telah didapat, tingkatkan kualitas," pesan Andri Nourman kepada para pelaku usaha.
Dampak Positif Sertifikasi Halal
Pemerintah Kota Sabang melihat program sertifikasi halal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk lokal dan kepercayaan konsumen. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan produk-produk dari Kota Sabang dapat lebih mudah menembus pasar nasional maupun internasional. Hal ini juga memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen, meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.
Andri Nourman juga mengajak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya. Pemerintah Kota Sabang dan MPU Kota Sabang siap memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses sertifikasi ini. Hal ini menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha halal di Sabang.
Kesimpulan
Penyerahan 40 sertifikat halal kepada pelaku usaha di Kota Sabang menandai sebuah tonggak penting dalam pengembangan ekonomi lokal berbasis halal. Program ini tidak hanya memberikan akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan kualitas produk lokal. Kolaborasi antara pemerintah, MPU, dan OPD menjadi kunci keberhasilan program ini, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berlandaskan prinsip kehalalan.