UMKM Biak Numfor Dapat Pendampingan Sertifikasi Halal
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui Diskop dan Disperindag, memberikan pendampingan kepada 4000 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH hingga tahun 2025, guna mendorong perekonomian lokal.
Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, gencar memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal. Targetnya, sebanyak 4.000 UMKM dengan beragam produk, mulai dari kuliner hingga olahan ikan, akan mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) hingga tahun 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Kepala Dinas Koperasi Biak Numfor, Evelin Wambrauw, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing UMKM di Kabupaten Biak Numfor. Lebih dari 5.000 UMKM beroperasi di daerah ini, dan sekitar 4.000 di antaranya telah memiliki izin usaha. Pendampingan yang diberikan meliputi peningkatan kualitas produk, bantuan modal usaha, strategi pemasaran, dan desain kemasan yang menarik.
Selain itu, Diskop Biak Numfor juga memberikan bimbingan dalam hal pengelolaan keuangan usaha dan pengurusan legalitas produk. Bahkan, pada tahun 2025, sebanyak 100 pelaku UMKM asli Papua akan mendapatkan pelatihan khusus untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Hal ini bertujuan untuk membuka lebih banyak peluang bisnis bagi para pelaku UMKM.
Evelin Wambrauw menambahkan bahwa UMKM telah terbukti menjadi penggerak utama perekonomian di Biak Numfor, menyerap banyak tenaga kerja lokal dan berkontribusi signifikan pada perekonomian daerah. Pendampingan intensif diharapkan dapat semakin meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan ekonomi daerah.
Kepala Disperindag Biak, Yubelius Usior, menambahkan bahwa target sertifikasi halal juga mencakup 250 jenis produk UMKM hingga tahun 2025. Produk-produk tersebut meliputi aneka kuliner, ikan asap, minyak goreng kelapa, berbagai kue, olahan sagu, dan olahan ikan. Kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi halal berjalan lancar dan sesuai standar.
Program pendampingan ini bukan hanya sekedar pemberian sertifikat, tetapi juga bagian integral dari strategi pengembangan UMKM di Biak Numfor. Dengan dukungan dan pendampingan yang komprehensif, diharapkan UMKM di daerah tersebut dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah.
Dengan meningkatnya jumlah UMKM yang tersertifikasi halal, diharapkan daya saing produk-produk lokal akan semakin meningkat dan menarik minat pasar yang lebih luas, baik lokal maupun nasional. Ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor.