Pemkab Penajam Dorong Sertifikasi Halal UMKM: Jaminan Produk Aman dan Sesuai Syariat
Pemkab Penajam Paser Utara menggencarkan sertifikasi halal bagi UMKM untuk jamin keamanan produk dan penuhi standar syariat Islam.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus berupaya meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan mendorong sertifikasi halal. Langkah ini diambil untuk memastikan produk yang dipasarkan aman dikonsumsi oleh masyarakat dan memenuhi standar sesuai syariat Islam.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Nurlianti, menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. "Pelaku UMKM diharapkan segera mengurus sertifikat halal agar produk olahan yang dijual terjamin aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujarnya pada hari Selasa, 20 Mei lalu.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk mengembangkan UMKM di Penajam Paser Utara, dengan memastikan bahwa produk-produk lokal memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diperlukan untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
Kolaborasi untuk Sertifikasi Halal
Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi halal, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda turut serta dalam program ini.
Nurlianti menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal. "Kerja sama dengan BPJPH dan LP2M Unmul dilakukan agar dapat berperan aktif dalam proses pembuatan sertifikasi halal melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan," jelasnya.
Dengan adanya dukungan dari lembaga-lembaga tersebut, diharapkan pelaku UMKM mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai persyaratan dan prosedur sertifikasi halal, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih efisien.
Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal
Sebagai bagian dari program sertifikasi halal, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara bertahap menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku UMKM mengenai berbagai aspek terkait sertifikasi halal.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan membantu pelaku UMKM agar produknya memiliki sertifikasi halal," kata Nurlianti. Bimtek mencakup pembahasan mengenai persyaratan halal, proses produksi yang sesuai standar, serta cara pengajuan sertifikasi halal yang benar.
Melalui bimtek ini, diharapkan pelaku UMKM dapat mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam proses sertifikasi halal, sehingga semakin banyak produk UMKM yang bersertifikasi halal.
Jumlah UMKM dan Produk Bersertifikasi Halal
Di Kabupaten Penajam Paser Utara, tercatat sebanyak 19.899 UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jumlah produk yang telah bersertifikasi halal masih relatif kecil, yaitu sekitar 750 produk.
Nurlianti menjelaskan bahwa satu pelaku UMKM dapat memiliki beberapa jenis produk yang berbeda. Oleh karena itu, setiap produk yang dijajakan harus memiliki sertifikasi halal untuk memastikan keamanannya bagi konsumen, khususnya umat Muslim.
Produk yang telah bersertifikasi halal dijamin aman dikonsumsi karena telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ajaran Islam. Dalam ajaran Islam, terdapat larangan terhadap bahan-bahan haram seperti babi, alkohol, dan bahan-bahan lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip halal.
Dengan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan semakin banyak UMKM di Penajam Paser Utara yang mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk UMKM, memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.