67 Pelaku Usaha Maluku Utara Daftarkan Perseroan Perorangan di Triwulan I 2025
Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) mencatat 67 pelaku usaha telah mendaftarkan badan usaha perseroan perorangan di triwulan pertama tahun 2025, dengan proses yang mudah dan murah.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaporkan peningkatan jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan badan usaha perseroan perorangan. Sebanyak 67 pelaku usaha telah resmi terdaftar hingga akhir triwulan I tahun 2025. Kenaikan ini menunjukkan minat yang signifikan dari pelaku usaha di Malut untuk menata dan mengembangkan bisnis mereka melalui jalur formal.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya pada Selasa, menjelaskan bahwa pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha di Malut. Beliau menekankan kemudahan dan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, hanya Rp50.000. Dengan biaya minimal tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh status sebagai Chief Executive Officer (CEO) dan secara resmi memimpin perusahaannya.
Lebih lanjut, Budi Argap Situngkir menyatakan, "Pelaku usaha yang memiliki badan usaha perseroan perorangan memiliki potensi yang besar dalam pengembangan usahanya." Hal ini didorong oleh kemudahan akses pembiayaan dan peningkatan kepercayaan dari berbagai pihak, termasuk investor potensial.
Kemudahan Pendaftaran dan Dukungan Pemerintah
Proses pendaftaran perseroan perorangan di Kemenkumham Malut diklaim sangat mudah dan sederhana. Hal ini bertujuan untuk mendorong partisipasi pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam formalitas bisnis. Kemenkumham Malut juga secara aktif memberikan pendampingan dan informasi terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran.
Budi Argap Situngkir juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung para pelaku usaha. Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di Malut untuk aktif dalam menyebarluaskan informasi terkait perseroan perorangan dan memfasilitasi akses pendanaan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar. Kerjasama dengan perbankan dan industri besar juga dinilai krusial untuk menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah.
"Selain itu, pemkab setempat dapat bekerja sama dengan perbankan ataupun industri skala besar dalam pembiayaan pelaku usaha kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan," ungkap Budi Argap Situngkir berdasarkan pengalamannya mengunjungi beberapa Pemkab di Malut pekan lalu.
Pelayanan Prima dan Manfaat Perseroan Perorangan
Kadiv Pelayanan Hukum Kemenkumham Malut, Chusni Thamrin, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan diseminasi informasi agar lebih banyak pelaku usaha yang terdaftar sebagai perseroan perorangan.
Chusni Thamrin menambahkan, "Manfaat yang diperoleh sangat besar bagi pelaku usaha khususnya mikro jika telah terdaftar badan usaha perseroan perorangan." Keuntungan tersebut antara lain peningkatan akses permodalan, kemudahan dalam bertransaksi bisnis, serta peningkatan kepercayaan dan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Maluku Utara yang terdaftar dan berkembang pesat. Pemerintah daerah dan Kemenkumham Malut berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan fasilitasi bagi para pelaku usaha.
Pendaftaran perseroan perorangan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian di Maluku Utara dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan jumlah pelaku usaha yang terdaftar akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang.