Cukup Rp50 Ribu, UMKM Kepri Bisa Mudah Dirikan PT Perorangan
Kemenkumham Kepri memudahkan pelaku UMKM mendirikan PT Perorangan hanya dengan modal Rp50 ribu berkat UU Cipta Kerja, membuka akses permodalan dan perluasan pasar.
UMKM Kepri kini dapat mendirikan PT Perorangan hanya dengan modal Rp50 ribu. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, di Tanjungpinang pada Kamis, 23 Januari 2025. Sebelumnya, banyak anggapan bahwa mendirikan PT Perorangan membutuhkan modal minimal Rp50 juta. Namun, berkat Undang-Undang Cipta Kerja, prosesnya kini jauh lebih mudah dan terjangkau.
Menurut Edison Manik, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Kepri. Kemudahan dalam mendirikan PT Perorangan diharapkan dapat meningkatkan daya saing para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan modal minim, mereka dapat memperoleh manfaat signifikan dari status badan hukum yang jelas.
Mengapa mendirikan PT Perorangan sangat menguntungkan? Salah satu keuntungan utama adalah akses yang lebih mudah ke pinjaman perbankan. Dengan memiliki badan hukum yang resmi, UMKM dapat lebih mudah mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka. Hal ini tentu akan sangat membantu dalam memperluas skala bisnis.
Selain akses permodalan, UMKM yang telah berbadan hukum PT Perorangan juga memiliki kesempatan untuk memasarkan produknya lebih luas, bahkan hingga pasar internasional atau ekspor. Struktur badan hukum yang jelas meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Bagaimana cara mendirikan PT Perorangan? Bagi masyarakat Kepri yang tertarik mendirikan PT Perorangan, Kanwil Kemenkumham Kepri siap membantu. Mereka menawarkan layanan konsultasi dan pengurusan dokumen secara online dan cepat. Edison Manik menekankan komitmen mereka untuk menghilangkan sistem manual dan mempercepat proses administrasi.
Kanwil Kemenkumham Kepri gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait layanan hukum kepada masyarakat. Salah satu strategi yang dijalankan adalah melalui kerja sama publikasi dengan media massa hingga tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kemudahan dan manfaat mendirikan PT Perorangan.
Lebih lanjut, Edison Manik berharap kerja sama dengan media dapat mensosialisasikan berbagai layanan hukum lainnya yang disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri. Tujuannya adalah agar masyarakat Kepri lebih memahami dan dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia untuk mendukung kemajuan usaha mereka.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Kepulauan Riau yang dapat mengembangkan usaha mereka dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM.