70,5% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Target Ekuitas Minimum OJK
OJK melaporkan 70,5% perusahaan asuransi di Indonesia telah memenuhi target ekuitas minimum tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, dengan tenggat waktu kepatuhan penuh pada tahun 2026.

OJK Laporkan Progres Ekuitas Perusahaan Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 70,5 persen dari total 146 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah memenuhi target ekuitas minimum tahap pertama. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, pada Selasa lalu di Jakarta. Jumlah perusahaan yang memenuhi target ini mencapai 103 perusahaan.
Ketentuan Ekuitas Minimum dan POJK 23/2023
Target ekuitas minimum ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. POJK ini menetapkan batas waktu kepatuhan hingga tahun 2026. Besaran ekuitas minimum tahap pertama yang harus dipenuhi cukup bervariasi, mulai dari Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah hingga Rp500 miliar untuk perusahaan reasuransi konvensional.
Progres Tahap Kedua dan Monitoring OJK
Ogi Prastomiyono juga menyampaikan perkembangan mengenai target ekuitas minimum tahap kedua yang ditargetkan selesai pada tahun 2028. OJK mencatat 66 perusahaan telah memenuhi target untuk KPPE (Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas) 1, dan 44 perusahaan lainnya untuk KPPE 2. OJK berkomitmen untuk terus memantau pemenuhan kewajiban ekuitas ini dan akan melakukan asesmen untuk membantu perusahaan yang masih perlu meningkatkan ekuitasnya.
Kewajiban Aktuaris dan Spin Off Unit Usaha Syariah
Selain ekuitas, OJK juga memantau kepatuhan perusahaan asuransi terhadap kewajiban memiliki aktuaris. Hingga 24 Desember 2024, tercatat masih ada 9 perusahaan yang belum memiliki atau mengajukan calon aktuaris. OJK akan meningkatkan pengawasan dan memberikan supervisory action, termasuk peningkatan sanksi peringatan dan permintaan rencana tindak lanjut. OJK juga berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli. Terkait pemisahan unit usaha syariah (spin off), OJK telah memberikan izin usaha kepada satu unit usaha syariah perusahaan asuransi jiwa pada 6 Januari 2025, dan satu unit usaha syariah perusahaan asuransi umum telah menyelesaikan pengalihan portofolio.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, OJK menunjukkan progres positif dalam pemenuhan target ekuitas minimum oleh perusahaan asuransi di Indonesia. Meskipun masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, OJK berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan dukungan agar seluruh perusahaan asuransi dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga stabilitas industri asuransi nasional.