80 Kursi Roda Disalurkan untuk Difabel Jakbar, 720 Alat Bantu Difabel Siap Didistribusikan
Sudinsos Jakarta Barat telah mendistribusikan 80 kursi roda untuk warga difabel, dengan total 720 alat bantu difabel siap disalurkan hingga akhir tahun 2025.

Jakarta, 26 Maret 2024 - Sebanyak 80 kursi roda telah disalurkan oleh Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat kepada warga penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Penyaluran alat bantu fisik (ABF) ini dilakukan sejak Senin, 17 Maret 2024 hingga Rabu, 26 Maret 2024.
Kasudin Sosial Jakarta Barat, Suprapto, menjelaskan bahwa penyaluran kursi roda merupakan bagian dari program bantuan sosial bagi warga difabel. "Seperti yang disampaikan sebelumnya, penyaluran kita lakukan Minggu ketiga Maret. Jadi sudah ada 80 kursi roda yang sudah kita salurkan sejak Senin lalu," ungkap Suprapto melalui pesan singkat kepada ANTARA.
Meskipun telah disalurkan 80 kursi roda, masih terdapat lebih dari 100 pengajuan bantuan dari warga difabel yang belum terpenuhi. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan alat bantu bagi penyandang disabilitas di Jakarta Barat.
Penyaluran Alat Bantu Difabel Jakarta Barat
Sudinsos Jakarta Barat memiliki total 720 alat bantu difabel yang siap didistribusikan sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 460 kursi roda dan 260 alat bantu dengar (hearing aid). Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan alat bantu ini mencapai Rp1,1 miliar.
Suprapto menambahkan bahwa penyaluran bantuan akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2025. "Penyaluran dilakukan sampai akhir tahun 2025," tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan tidak akan ada penambahan alat bantu di tahun ini karena jumlah yang tersedia sudah cukup banyak. "Sepertinya tidak ada penambahan lagi tahun ini, karena 720 sudah cukup banyak," kata Suprapto.
Proses pengajuan bantuan alat bantu difabel cukup mudah. Warga difabel di Jakarta Barat dapat mengajukan permohonan melalui RT/RW setempat. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, bantuan akan diberikan kepada warga yang membutuhkan.
Prosedur Pengajuan Bantuan
Suprapto menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan. "Warga yang bisa minta pengantar dari RT/RW setempat," jelasnya. Selanjutnya, pengantar dari RT/RW akan diteruskan ke kelurahan untuk mendapatkan Surat Pengantar Masyarakat (Surat PM 1) yang ditujukan ke Sudinsos.
Setelah menerima Surat PM 1, Sudinsos akan menugaskan Kasatpel kecamatan untuk melakukan kunjungan ke rumah warga yang mengajukan permohonan. "Setelah itu Sudin akan menugaskan Kasatpel kecamatan untuk berkunjung ke yang bersangkutan dan jika benar warga tidak mampu dan benar sakit (difabel) maka kursi roda akan diberikan kepada yang bersangkutan," jelas Suprapto. Proses ini memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada warga difabel yang benar-benar membutuhkan.
Program penyaluran alat bantu difabel ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga penyandang disabilitas di Jakarta Barat. Dengan tersedianya alat bantu yang memadai, diharapkan para difabel dapat lebih mudah beraktivitas dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat.