720 Alat Bantu Difabel di Jakbar Segera Terdistribusi, Anggaran Capai Rp1,1 Miliar
Sebanyak 720 alat bantu fisik untuk difabel di Jakarta Barat akan segera didistribusikan pada Maret 2025 dengan anggaran Rp1,1 miliar, meliputi kursi roda dan alat bantu dengar.

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) berencana mendistribusikan sebanyak 720 alat bantu fisik (ABF) bagi warga penyandang disabilitas pada minggu ketiga Maret 2025. Proses pengadaan alat bantu ini telah memasuki tahap akhir dan diperkirakan rampung sesuai jadwal. Distribusi ABF ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan aksesibilitas bagi warga difabel di Jakbar.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Suprapto, menyampaikan informasi tersebut melalui pesan singkat kepada ANTARA. Beliau menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pengadaan ABF ini mencapai Rp1,1 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk pengadaan 460 kursi roda dan 260 alat bantu dengar (hearing aid).
"Pengadaan Rp1,1 miliar saya rasa sudah mencukupi sehingga tidak ada penambahan lagi pada tahun ini," kata Suprapto, memastikan bahwa anggaran yang tersedia dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan ABF di tahun ini. Proses pengadaan ABF ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga warga difabel dapat segera menerima bantuan yang dibutuhkan.
Proses Pengadaan dan Penyaluran ABF
Lebih dari 100 warga difabel di Jakarta Barat telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan ABF. Jumlah pendaftar diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu pengajuan berakhir. Proses pengajuan ABF sendiri terbilang mudah dan dapat diakses oleh warga difabel. Mereka hanya perlu mengajukan permohonan melalui RT/RW setempat.
"Warga difabel cukup minta pengantar dari RT/RW setempat," jelas Suprapto. Surat pengantar dari RT/RW kemudian akan diteruskan ke kelurahan untuk mendapatkan Surat Pengantar Masyarakat (Surat PM 1). Surat PM 1 ini selanjutnya akan diajukan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat (Sudinsos Jakbar).
Sudinsos Jakbar akan menugaskan petugas dari Kasatpel kecamatan untuk melakukan verifikasi ke rumah warga pemohon. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar merupakan warga tidak mampu dan penyandang disabilitas yang membutuhkan ABF. Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, maka kursi roda atau alat bantu dengar akan diberikan kepada warga tersebut.
Proses verifikasi ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Hal ini juga mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan transparansi dalam pendistribusian ABF. Dengan demikian, program pengadaan ABF ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup warga difabel di Jakarta Barat.
Kemudahan Akses dan Transparansi
- Proses pengajuan ABF yang mudah dan sederhana melalui RT/RW setempat.
- Verifikasi langsung oleh petugas Kasatpel kecamatan untuk memastikan penerima manfaat yang tepat.
- Penggunaan Surat Pengantar Masyarakat (Surat PM 1) untuk mempermudah proses administrasi.
- Anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan ABF di tahun 2025.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup para penyandang disabilitas di Jakarta Barat. Transparansi dalam proses pengadaan dan penyaluran ABF juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.