Aceh Targetkan 6.500 Koperasi Merah Putih untuk Dongkrak Ekonomi Desa
Pemprov Aceh berambisi membentuk 6.500 koperasi merah putih di seluruh desa sebelum Juli 2025 untuk meningkatkan perekonomian pedesaan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memasang target ambisius: pembentukan 6.500 koperasi merah putih di seluruh kabupaten/kota sebelum Juli 2025. Inisiatif ini diluncurkan sebagai upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan Aceh. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Aceh, Azhari, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi desa melalui koperasi. Beliau menyampaikan hal ini dalam sebuah pernyataan di Aceh Barat pada Kamis, 1 Mei 2024. Azhari menekankan pentingnya peran koperasi dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi merah putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa. Melalui koperasi, berbagai usaha dapat dikembangkan, mulai dari gerai sembako dan usaha simpan pinjam hingga usaha cold storage ikan segar, klinik, dan apotek. Kehadiran koperasi ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Desa melalui Koperasi Merah Putih
Pembentukan koperasi merah putih di seluruh desa di Aceh diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi desa secara signifikan. Koperasi akan memfasilitasi pengembangan berbagai usaha dan potensi desa, sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Hal ini akan memberikan fleksibilitas dan keberlanjutan program.
Selain pengembangan usaha ekonomi, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pengembangan potensi wisata desa. Dengan pengelolaan yang baik, sektor pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan ekonomi berbasis potensi lokal.
Koperasi juga akan membantu petani dalam mengelola hasil pertanian dan perkebunan. Dengan adanya koperasi, petani akan lebih mudah memasarkan hasil panen mereka, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Keterlibatan koperasi dalam rantai pasok pertanian akan memberikan nilai tambah bagi produk pertanian lokal.
Azhari menambahkan, "Jadi, adanya koperasi merah putih ini juga dapat dikembangkan menurut karakteristik desa masing-masing." Hal ini menunjukkan bahwa program ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dan potensi spesifik dari setiap desa di Aceh.
Tujuan dan Fungsi Koperasi Merah Putih
Koperasi merah putih dibentuk sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif. Usaha ini akan berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
Fungsi utama koperasi desa adalah sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa. Koperasi akan membantu meningkatkan kesejahteraan anggota dan berperan dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, dan pemasaran hasil pertanian. Dengan demikian, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi di pedesaan.
Target 6.500 koperasi merah putih sebelum Juli 2025 menunjukkan komitmen Pemprov Aceh dalam meningkatkan perekonomian desa. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Aceh, khususnya di daerah pedesaan. Keberhasilan program ini akan bergantung pada kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pemprov Aceh optimis bahwa dengan adanya koperasi merah putih, perekonomian desa di Aceh akan semakin maju dan sejahtera. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan.