Adaro Andalan (AADI) Siap Buyback Saham hingga Rp4 Triliun!
PT Adaro Andalan Indonesia (AADI) mengumumkan rencana buyback saham senilai Rp4 triliun untuk meningkatkan likuiditas dan kepercayaan investor.

PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) membuat pengumuman mengejutkan pasar modal Indonesia dengan rencana pembelian kembali (buyback) saham perusahaan hingga mencapai Rp4 triliun. Pengumuman ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu lalu. Rencana buyback ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham AADI dan mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya.
Siapa yang terlibat? Tentu saja, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) sebagai emiten. Kapan rencana ini akan dijalankan? Setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 22 Mei 2025. Dimana? Proses buyback akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Mengapa AADI melakukan buyback? Untuk meningkatkan likuiditas saham dan kepercayaan investor, sehingga harga saham AADI dapat merefleksikan nilai fundamental perusahaan. Bagaimana prosesnya? Buyback akan dilakukan bertahap dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah persetujuan RUPST.
Manajemen AADI optimistis buyback saham ini akan memberikan dampak positif bagi pemegang saham dan investor. "Buyback saham diharapkan akan memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi para pemegang saham, serta meningkatkan kepercayaan investor. Sehingga harga saham AADI dapat mencerminkan kondisi fundamental perseroan yang sebenarnya," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut. Mereka meyakini aksi ini tidak akan berdampak negatif pada kinerja dan pendapatan perusahaan karena saldo laba dan arus kas yang tersedia mencukupi.
Rencana Buyback Saham AADI: Detail dan Mekanisme
Rencana buyback saham AADI akan diajukan dalam RUPST pada 22 Mei 2025. Jika disetujui, pembelian kembali saham akan dilakukan mulai 23 Mei 2025 hingga 12 bulan berikutnya. Jumlah maksimum buyback adalah Rp4 triliun, namun tidak akan melebihi 10 persen dari modal ditempatkan dan tidak akan mengurangi kekayaan bersih AADI di bawah jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib.
Aksi korporasi ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Proses buyback saham ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap AADI. Dengan likuiditas yang lebih baik, harga saham AADI diharapkan dapat lebih akurat mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.
Landasan Hukum dan Dampak Buyback
AADI melaksanakan rencana buyback ini dengan mengacu pada beberapa regulasi penting. Pertama, POJK 29/2023 mengatur tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka. Kedua, POJK 15/2020 mengatur tentang rencana dan penyelenggaraan RUPST perusahaan terbuka. Ketiga, Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) juga menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan aksi korporasi ini.
Manajemen AADI memastikan bahwa rencana buyback ini telah mempertimbangkan aspek hukum dan keuangan secara matang. Mereka menekankan bahwa rencana ini tidak akan berdampak negatif pada kinerja keuangan perusahaan karena dana yang tersedia cukup untuk membiayai buyback.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan perencanaan yang matang, diharapkan buyback saham AADI dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat positif bagi perusahaan dan para pemegang saham.
Secara keseluruhan, rencana buyback saham AADI menunjukkan komitmen perusahaan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham dan kepercayaan investor. Proses ini dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku dan pertimbangan keuangan yang matang.