Aduan BBM Tercemar? Konsumen Kaltim Bisa Gunakan "Sikomeng"
Disperindagkop Kaltim luncurkan platform online "Sikomeng" untuk memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan terkait masalah BBM, termasuk dugaan pencemaran, dan menekankan pentingnya nota pembelian sebagai bukti.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya mempermudah akses pengaduan konsumen terkait berbagai permasalahan, termasuk dugaan pencemaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kaltim, masyarakat kini dapat memanfaatkan platform pengaduan online bernama "Sikomeng". Inisiatif ini diluncurkan sebagai respon atas keluhan warga terkait kualitas BBM yang beredar.
Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa platform "Sikomeng" dirancang untuk menampung berbagai aduan konsumen. Pengaduan dapat disampaikan dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan. "Semua pengaduan yang masuk akan kami data dan tindak lanjuti," tegas Heni dalam keterangan pers di Samarinda, Kamis (10/4).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan BBM di wilayah Kaltim.
Pentingnya Nota Pembelian BBM
Heni Purwaningsih menekankan pentingnya nota pembelian BBM bagi konsumen. Menurutnya, nota tersebut merupakan bukti otentik dan krusial, terutama dalam kasus dugaan BBM tercemar. "Nota atau bukti pembelian kami nilai krusial sebagai dasar pertanggungjawaban dan hak bagi konsumen," ujarnya. Ia menambahkan bahwa seluruh SPBU di Kaltim wajib memberikan nota kepada konsumen, terlepas dari permintaan konsumen.
Nota pembelian, lanjut Heni, menjadi alat bukti yang sah jika konsumen ingin menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ketiadaan nota akan mempersulit proses verifikasi dan pembuktian kerugian yang dialami konsumen.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nota pembelian menjadi jembatan untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi, baik bagi konsumen maupun Pertamina selaku penyedia BBM. "Hak Pertamina adalah mendapatkan kepastian apakah benar konsumen tersebut membeli BBM di SPBU mereka. Sebaliknya, hak konsumen adalah mendapatkan BBM yang sesuai standar dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan. Nota ini menjadi jembatan untuk memastikan kedua hak dan kewajiban ini terpenuhi," paparnya.
Penanganan Aduan dan Mekanisme Mediasi
Disperindagkop Kaltim, melalui BPSK Kaltim, siap menindaklanjuti setiap aduan terkait dugaan BBM tercemar. Proses penanganan akan mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk mediasi antara konsumen, SPBU, dan Pertamina. Dalam proses mediasi, verifikasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan kebenaran aduan dan penyebab kerusakan kendaraan, jika ada.
Bukti-bukti seperti nota pembelian dan hasil pemeriksaan kendaraan akan menjadi pertimbangan penting dalam mediasi. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, konsumen berhak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum. Namun, bukti-bukti yang kuat sangat diperlukan dalam proses peradilan sengketa konsumen.
"Jika mediasi di BPSK tidak mencapai kesepakatan, maka konsumen memiliki hak untuk melanjutkan permasalahan ini ke jalur peradilan. Namun, perlu diingat bahwa di pengadilan pada sengketa konsumen, bukti-bukti yang kuat sangat diperlukan," imbuh Heni.
Dengan adanya platform "Sikomeng" dan penegasan pentingnya nota pembelian, diharapkan proses penyelesaian pengaduan konsumen terkait BBM di Kaltim dapat lebih efektif dan transparan. Hal ini juga menjadi upaya untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kualitas BBM yang beredar sesuai standar.