Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu Ari Bias dan dijatuhi denda Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu tersebut dalam tiga konser komersial.
![Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000214.523-agnez-mo-didenda-rp15-miliar-kasus-pelanggaran-hak-cipta-lagu-ari-bias-1.jpg)
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang dimulai sejak 11 September 2024. Agnez Mo terbukti menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konsernya.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang diwakili oleh Piyu Padi Reborn dan Badai eks-Kerispatih, menyambut baik putusan ini. Melalui akun Instagram @aksibersatu, AKSI menegaskan komitmennya untuk melindungi hak cipta para pencipta lagu Indonesia.
Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST (diunggah 30 Januari 2025), Agnez Mo diwajibkan membayar denda Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam konsernya. Rinciannya adalah Rp500.000.000 untuk setiap konser di Surabaya (25 Mei 2023), Jakarta (26 Mei 2023), dan Bandung (27 Mei 2023).
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum digunakan dalam pertunjukan komersial guna melindungi hak cipta. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual para musisi.
Selain denda, Agnez Mo juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp1.580.000,-. Saat ini, pihak ANTARA sedang berupaya menghubungi Agnez Mo untuk mendapatkan tanggapannya terkait putusan pengadilan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi tentang perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi preseden bagi musisi dan penyelenggara konser untuk selalu menghormati dan mematuhi hak cipta karya musik. Ini juga menjadi penegasan bagi para pencipta lagu bahwa karya mereka dilindungi hukum.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan perjanjian yang jelas antara pengguna dan pemilik hak cipta lagu. Mekanisme perizinan yang tepat dan efektif sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.