Ari Bias Gugat Agnez Mo Rp1,5 Miliar: Penyanyi Didakwa Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin
Pencipta lagu Ari Bias memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo atas penggunaan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dalam sebuah acara komersial, dengan putusan pengadilan yang menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar.

Jakarta, 21 Maret 2025 - Pencipta lagu Ari Sapta Hernawan, atau yang dikenal sebagai Ari Bias, memberikan penjelasan rinci terkait gugatannya terhadap penyanyi kenamaan Agnez Mo. Gugatan tersebut berfokus pada penggunaan lagu ciptaannya, "Bilang Saja," dalam sebuah acara komersial tanpa izin dari pemilik hak cipta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez Mo bersalah pada 30 Januari 2025, menghukumnya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Keputusan pengadilan ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan di publik, terutama mengenai alasan mengapa Agnez Mo, bukan penyelenggara acara, yang menjadi tergugat utama. Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat lalu, Ari Bias menjelaskan secara detail alasan di balik gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa bukti visual dengan jelas menunjukkan Agnez Mo sebagai pihak yang membawakan lagu "Bilang Saja" dalam acara tersebut.
"Banyak pertanyaan yang muncul di publik, mengapa yang digugat adalah Agnez Mo, bukan penyelenggara acara. Saya akan menjelaskan hal ini secara rinci," ungkap Ari Bias. Ia menambahkan, "Dalam video jelas terlihat bahwa Agnez Mo yang menyanyikan lagu tersebut, bukan EO."
Agnez Mo dan Tanggung Jawab Penyelenggara Acara
Meskipun Agnez Mo menjadi tergugat utama, Ari Bias menjelaskan bahwa penyelenggara acara, dalam hal ini klub W, juga turut digugat. "Kami telah melibatkan penyelenggara acara sebagai turut tergugat," jelasnya. Ari Bias menekankan bahwa gugatan ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman, melainkan untuk menegakkan hak cipta atas karyanya.
Lebih lanjut, Ari Bias memberikan tanggapan atas kemungkinan Agnez Mo merasa klub W yang seharusnya bertanggung jawab. "Jika Agnez Mo merasa bahwa klub W yang seharusnya bertanggung jawab, silakan komunikasikan dengan mereka," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Ari Bias telah menempuh jalur hukum yang tepat dengan menggugat kedua belah pihak yang terlibat.
Dengan demikian, Ari Bias ingin menekankan bahwa proses hukum ini bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk melindungi hak cipta sebagai pencipta lagu. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menghargai hak cipta karya musik.
Perjuangan Mempertahankan Hak Cipta
Ari Bias menegaskan bahwa motivasinya menggugat Agnez Mo semata-mata untuk memperjuangkan hak cipta atas karyanya. Sebagai pencipta lagu, ia merasa perlu untuk melindungi hak-haknya dan mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa mendatang. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi industri musik Indonesia, mengingatkan akan pentingnya kesadaran akan hak cipta dan perlindungan karya intelektual.
Putusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Para pelaku industri musik, baik penyanyi, penyelenggara acara, maupun pihak-pihak terkait lainnya, perlu lebih memperhatikan dan memahami peraturan hak cipta untuk menghindari permasalahan hukum serupa. Perlindungan hak cipta merupakan hal yang krusial dalam mendukung perkembangan industri musik yang sehat dan berkelanjutan.
Keputusan pengadilan ini juga memberikan penegasan hukum terkait tanggung jawab penggunaan karya cipta dalam konteks komersial. Baik penyanyi maupun penyelenggara acara memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan karya cipta dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan hak cipta di industri musik Indonesia.
Kesimpulan
Kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Putusan pengadilan yang memenangkan Ari Bias menjadi preseden penting dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai karya cipta.