Melly Goeslaw: Negara Harus Lindungi Seniman & Harmonisasi Ekosistem Musik
Melly Goeslaw soroti putusan pengadilan yang mempersoalkan tanggung jawab royalti lagu, meminta negara melindungi seniman dan mendorong edukasi UU Hak Cipta untuk mencegah konflik antar pelaku industri musik.
![Melly Goeslaw: Negara Harus Lindungi Seniman & Harmonisasi Ekosistem Musik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000210.600-melly-goeslaw-negara-harus-lindungi-seniman-harmonisasi-ekosistem-musik-1.jpeg)
Jakarta, 4 Februari 2025 - Musisi senior Melly Goeslaw menyoroti pentingnya perlindungan negara terhadap seniman, khususnya dalam konteks ekosistem industri musik Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul putusan pengadilan yang menurutnya menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran.
Selama lebih dari 29 tahun berkarya, Melly melihat adanya ketidakjelasan terkait tanggung jawab pembayaran royalti lagu. Ia mempertanyakan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi, padahal berdasarkan UU Hak Cipta, seharusnya penyelenggara acara (promotor/EO) yang bertanggung jawab.
Melalui akun Instagramnya (@melly_goslaw), Melly mengungkapkan kebingungannya. Ia menekankan bahwa kesaksian menunjukkan penyelenggara sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Putusan tersebut dinilai berpotensi memecah belah hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu yang seharusnya bermitra.
Sebagai anggota Tim Badan Keahlian DPR RI yang terlibat dalam revisi UU Hak Cipta, Melly mendesak adanya klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif. Lebih lanjut, ia juga mendorong edukasi publik untuk memahami UU Hak Cipta agar terciptanya keadilan dan mencegah kesalahpahaman di masa mendatang.
Kasus yang dimaksud diduga terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan tersebut menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lagu 'Bilang Saja' milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak 11 September 2024.
Dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST (30 Januari 2025), Agnez Mo diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu tersebut dalam tiga konsernya:
- Konser 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya (Rp500 juta)
- Konser 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta (Rp500 juta)
- Konser 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung (Rp500 juta)
Selain denda, Agnez Mo juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp1.580.000.
Melly Goeslaw berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran dan mendorong perbaikan sistem hukum serta edukasi yang lebih baik dalam industri musik. Perlindungan terhadap seniman dan harmonisasi ekosistem musik Indonesia menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.