Airsoft Gun Ilegal Diamankan, Empat Warga Makassar Terancam Hukuman
Polisi mengamankan empat warga Makassar yang kedapatan pesta miras dan membawa airsoft gun ilegal di Jalan Dakwah, Kecamatan Wajo; polisi masih menyelidiki pasal yang akan disangkakan.

Polisi mengamankan empat warga Makassar yang kedapatan pesta miras dan membawa senjata airsoft gun ilegal. Kejadian bermula saat Tim Unit 2 Turjawali Perintis Presisi Polda Sulawesi Selatan melakukan patroli rutin di Jalan Dakwah, Kecamatan Wajo, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 3 Mei 2024. Mereka menemukan sekelompok pemuda yang sedang berpesta minuman keras dan salah satu dari mereka membawa senjata airsoft gun.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok pemuda yang berkumpul di Jalan Dakwah. Saat didekati, petugas menemukan empat botol miras bekas dan satu pucuk pistol airsoft gun beserta amunisinya yang disembunyikan di pinggang salah satu pemuda. Keempat pemuda tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Wajo untuk diproses lebih lanjut.
Para pemuda yang diamankan berinisial AJ (58), AR (32), IS (31), dan I (54). Mereka memiliki berbagai profesi, mulai dari buruh hingga pekerja swasta. Selain senjata airsoft gun dan amunisi, polisi juga mengamankan satu sepeda motor dan satu senjata double stick sebagai barang bukti.
Penggerebekan dan Penemuan Airsoft Gun
Aiptu Syamsu Rizal, Ps Panit 2 Perintis Presisi Polda Sulsel, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli rutin. "Saat patroli dicurigai adanya pemuda yang berkumpul sedang berpesta miras. Saat didatangi dan dilakukan penggeledahan ditemukan miras serta senjata tersebut," ujarnya.
Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa senjata airsoft gun tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan. "Ditemukan di pinggangnya senjata yang jenis airsoft gun, dan tidak memiliki dokumen yang sah. Setelah dilakukan tanya jawab singkat, alasannya senjata itu dibawa untuk mengantar temannya tinggal di daerah Texas (rawan kriminal) jalanan," kata Kapolsek.
Namun, polisi tidak sepenuhnya mempercayai alasan tersebut karena para terduga tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata. Oleh karena itu, mereka dibawa ke Polsek Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Himbauan Kepada Masyarakat
Polisi masih menyelidiki regulasi terkait kepemilikan airsoft gun dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan pasal yang akan disangkakan kepada para terduga pelaku. "Sementara ini kami masih mencari regulasinya, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait bahwa apakah ini masuk senjata ilegal atau bagaimana. Kita masih koordinasi untuk pasal-pasal yang di sangkakan nanti," kata Kapolsek.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa diancam oleh para terduga pelaku untuk segera melapor. "Kalau ada (korban pengancaman) bisa laporkan ke kami, supaya kami bisa lebih mudah lagi melakukan proses (hukum penindakan) kepada orang ini," tegas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi: satu pucuk pistol airsoft gun, amunisi, satu sepeda motor, satu senjata double stick, dan empat botol miras bekas pakai. Keempat terduga pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Wajo.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya regulasi yang jelas terkait kepemilikan senjata airsoft gun dan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan senjata tersebut.