Anggota DPRA Tersangka Penampar Anak SD di Aceh Barat Tak Ditahan, Ini Alasannya
Kejaksaan Negeri Aceh Barat tidak menahan anggota DPRA, MB, tersangka penampar anak SD, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menetapkan MB (52), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebagai tersangka kasus penamparan terhadap seorang anak Sekolah Dasar (SD) di Meulaboh. Namun, yang mengejutkan, Kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan MB. Peristiwa penamparan terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di kompleks Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Aceh Barat. Korban mengalami sakit dan bengkak di pipi kanan serta trauma hingga beberapa hari tidak bersekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi, menjelaskan alasan di balik ketidaktahanan MB. Menurut Luthfi, penahanan hanya dapat diterapkan pada tersangka yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dalam kasus ini, MB diduga melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta. Oleh karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka penahanan terhadap MB tidak dilakukan.
Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara MB telah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk proses persidangan. Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, menyatakan harapan agar persidangan dapat segera dilakukan untuk mencegah berlarut-larutnya kasus ini. Pihaknya masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh untuk memberikan penilaian lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Penjelasan Hukum dan Proses Persidangan
Ahmad Luthfi menekankan bahwa keputusan untuk tidak menahan MB didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Pasal 21 ayat (4) KUHAP secara tegas mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika ancaman hukuman tindak pidana lima tahun atau lebih. Ancaman hukuman terhadap MB yang jauh di bawah lima tahun menjadi dasar pertimbangan Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk tidak menahannya. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut dan akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Proses hukum yang akan dijalani MB akan diawasi secara ketat oleh publik. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRA yang seharusnya menjadi contoh teladan. Kejadian ini juga menjadi sorotan terkait perlindungan anak di Aceh Barat dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan akan memproses berkas perkara dengan cepat dan profesional. Mereka berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini, meskipun tersangka tidak ditahan. Proses persidangan akan menjadi momen penting untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan putusan yang adil.
Kronologi Kejadian dan Dampaknya
Insiden penamparan terjadi di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Kejadian ini menimbulkan trauma bagi korban yang masih duduk di bangku SD. Korban mengalami sakit dan bengkak di pipi, serta ketakutan yang membuatnya beberapa hari tidak bersekolah. Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan pentingnya peran orang dewasa dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Ayah korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, dan proses hukum pun berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi penegakan hukum di Aceh Barat. Bagaimana proses hukum akan berjalan dan putusan apa yang akan dijatuhkan akan menjadi perhatian publik. Harapannya, putusan yang dijatuhkan nanti dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan anak di Aceh Barat dan Indonesia secara keseluruhan.
Kuasa hukum MB berharap agar proses persidangan dapat berjalan cepat dan kasus ini tidak berlarut-larut. Mereka akan mengawal proses hukum ini dan berharap mendapatkan putusan yang adil.
Kesimpulan
Kasus penamparan anak SD oleh anggota DPRA di Aceh Barat ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil. Meskipun tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut dan publik berharap keadilan akan ditegakkan. Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.