Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbol
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

APKASI Kritik Aturan Pusat yang Batasi Kewenangan Pemda

Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) menyoroti aturan pusat yang membatasi kewenangan pemerintah daerah, dinilai menghambat efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Selasa, 04 Mar 2025 17:27:00
#planetantara
Copied!
Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) menyoroti aturan pusat yang membatasi kewenangan pemerintah daerah, dinilai menghambat efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) menyoroti aturan pusat yang membatasi kewenangan pemerintah daerah, dinilai menghambat efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah. (© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) melontarkan kritik terhadap sejumlah aturan pemerintah pusat yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah daerah. Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (4/3). Pjs Ketua APKASI, Mochamad Nur Arifin, yang juga menjabat Bupati Trenggalek, memimpin delegasi APKASI dalam RDPU tersebut.

Nur Arifin dan sejumlah pengurus APKASI lainnya menyoroti pelimpahan kewenangan daerah ke tingkat provinsi. Mereka berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan ini justru menghambat efektivitas pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam merespon langsung permasalahan masyarakat menjadi dampak nyata dari pembatasan kewenangan ini.

"Jika berbicara otonomi daerah, seharusnya kewenangan diberikan lebih besar kepada pemerintah daerah yang paling dekat dengan rakyat," ujar Nur Arifin. Ia menambahkan bahwa banyak kepala daerah yang kerap menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan masalah masyarakat karena keterbatasan kewenangan yang mereka miliki. Kondisi ini dinilai kontraproduktif terhadap prinsip otonomi daerah dan pelayanan publik yang efektif.

Kewenangan Daerah dan Respon terhadap Masalah Masyarakat

Salah satu contoh yang diungkapkan oleh APKASI adalah ketidakmampuan kepala daerah untuk langsung merespon aduan masyarakat. "Bagaimana manifestasi rakyat yang berdaulat, jika saat mereka datang mengadu, bupati hanya bisa menjawab 'itu bukan kewenangan saya, harus dikoordinasikan dulu?'," ungkap Nur Arifin. Pernyataan ini menyoroti pentingnya kewenangan yang memadai bagi pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan publik yang optimal dan responsif.

Kondisi ini diperparah dengan kompleksitas koordinasi antar-tingkat pemerintahan. Proses koordinasi yang panjang dan berbelit seringkali menghambat penyelesaian masalah, sehingga masyarakat harus menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan solusi. Hal ini berdampak pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintah daerah.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum APKASI, turut hadir dalam RDPU tersebut. Kehadirannya semakin menguatkan suara APKASI dalam menyuarakan pentingnya peninjauan kembali terhadap aturan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah.

DPD RI Nilai UU Pemerintahan Daerah Perlu Diawasi

DPD RI turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Mereka menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu diawasi lebih ketat. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai telah membuat pemerintah daerah tidak maksimal dalam mengelola pembangunan di daerah.

DPD RI menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kewenangan yang tepat akan mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang bertujuan untuk memberdayakan daerah dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimilikinya.

RDPU ini menjadi forum penting bagi APKASI untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan kepala daerah di seluruh Indonesia. Harapannya, pemerintah pusat dapat merespon kritik dan masukan dari APKASI agar tercipta sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Melalui RDPU ini, APKASI berharap agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan-aturan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat dan memajukan daerahnya.

Kesimpulan

Permasalahan pembatasan kewenangan pemerintah daerah menjadi sorotan penting dalam RDPU APKASI dan DPD RI. Kritik yang disampaikan APKASI diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam menyempurnakan regulasi dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Viral Dapur SPPG di Tubaba Lampung Bagikan Uang Rp10 Ribu ke Penerima MBG, Ini Penjelasannya
  • 3 Laptop Rekomendasi untuk Profesional Content Creator yang Wajib Dimiliki
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • apkasi
  • bupati trenggalek
  • dpd ri
  • kewenangan daerah
  • konten ai
  • mochamad nur arifin
  • otonomi daerah
  • pelayanan publik
  • pembangunan daerah
  • pemerintah daerah
  • #planetantara
  • uu pemerintahan daerah
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • Tips Buka Puasa bagi Pasien Diabetes, Dokter: Sebaiknya Kenyang oleh Protein Bukan Nasi. (Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin)
    mbg

    Viral Dapur SPPG di Tubaba Lampung Bagikan Uang Rp10 Ribu ke Penerima MBG, Ini Penjelasannya

    2 Mar 2026
  • ASUS Zenbook A14. (Liputan6.com/ Yuslianson)
    laptop

    3 Laptop Rekomendasi untuk Profesional Content Creator yang Wajib Dimiliki

    12 Jan 2026
  • cara mengundang teman di tiktok
    aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • Suasana gembira menyelimuti Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing, menarik perhatian ribuan pengunjung, termasuk para guiqiao, dengan ragam budaya dan kuliner.
    beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) fokus pada Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian untuk menjadi penopang pangan IKN. Bagaimana strategi mereka meningkatkan produksi padi?
    ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2026 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.