APKASI Kritik Aturan Pusat yang Batasi Kewenangan Pemda
Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) menyoroti aturan pusat yang membatasi kewenangan pemerintah daerah, dinilai menghambat efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia (APKASI) melontarkan kritik terhadap sejumlah aturan pemerintah pusat yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah daerah. Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (4/3). Pjs Ketua APKASI, Mochamad Nur Arifin, yang juga menjabat Bupati Trenggalek, memimpin delegasi APKASI dalam RDPU tersebut.
Nur Arifin dan sejumlah pengurus APKASI lainnya menyoroti pelimpahan kewenangan daerah ke tingkat provinsi. Mereka berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan ini justru menghambat efektivitas pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam merespon langsung permasalahan masyarakat menjadi dampak nyata dari pembatasan kewenangan ini.
"Jika berbicara otonomi daerah, seharusnya kewenangan diberikan lebih besar kepada pemerintah daerah yang paling dekat dengan rakyat," ujar Nur Arifin. Ia menambahkan bahwa banyak kepala daerah yang kerap menghadapi kesulitan dalam menyelesaikan masalah masyarakat karena keterbatasan kewenangan yang mereka miliki. Kondisi ini dinilai kontraproduktif terhadap prinsip otonomi daerah dan pelayanan publik yang efektif.
Kewenangan Daerah dan Respon terhadap Masalah Masyarakat
Salah satu contoh yang diungkapkan oleh APKASI adalah ketidakmampuan kepala daerah untuk langsung merespon aduan masyarakat. "Bagaimana manifestasi rakyat yang berdaulat, jika saat mereka datang mengadu, bupati hanya bisa menjawab 'itu bukan kewenangan saya, harus dikoordinasikan dulu?'," ungkap Nur Arifin. Pernyataan ini menyoroti pentingnya kewenangan yang memadai bagi pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan publik yang optimal dan responsif.
Kondisi ini diperparah dengan kompleksitas koordinasi antar-tingkat pemerintahan. Proses koordinasi yang panjang dan berbelit seringkali menghambat penyelesaian masalah, sehingga masyarakat harus menunggu waktu yang lama untuk mendapatkan solusi. Hal ini berdampak pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintah daerah.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum APKASI, turut hadir dalam RDPU tersebut. Kehadirannya semakin menguatkan suara APKASI dalam menyuarakan pentingnya peninjauan kembali terhadap aturan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah.
DPD RI Nilai UU Pemerintahan Daerah Perlu Diawasi
DPD RI turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Mereka menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu diawasi lebih ketat. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai telah membuat pemerintah daerah tidak maksimal dalam mengelola pembangunan di daerah.
DPD RI menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah. Pembagian kewenangan yang tepat akan mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang bertujuan untuk memberdayakan daerah dalam mengelola potensi dan sumber daya yang dimilikinya.
RDPU ini menjadi forum penting bagi APKASI untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan kepala daerah di seluruh Indonesia. Harapannya, pemerintah pusat dapat merespon kritik dan masukan dari APKASI agar tercipta sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Melalui RDPU ini, APKASI berharap agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali aturan-aturan yang membatasi kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat dan memajukan daerahnya.
Kesimpulan
Permasalahan pembatasan kewenangan pemerintah daerah menjadi sorotan penting dalam RDPU APKASI dan DPD RI. Kritik yang disampaikan APKASI diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam menyempurnakan regulasi dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.