Aplikasi ASN untuk Pindah ke IKN Siap, Tunggu Keputusan Pemerintah
BKN telah menyiapkan aplikasi ASN Digital untuk memfasilitasi kepindahan ASN ke IKN, namun pelaksanaannya masih menunggu keputusan pemerintah.

Jakarta, 22 April 2024 - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan persiapan fitur aplikasi untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Namun, implementasi fitur ini masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pemindahan tersebut. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Fitur yang dimaksud terintegrasi dalam aplikasi ASN Digital milik BKN. Aplikasi ini akan memudahkan ASN dalam mengurus berbagai administrasi kepindahan. Zudan menjelaskan, "Sampai nanti menunggu dari rencana kapan akan dilaksanakan. Secara sistem sudah kami siapkan."
Proses pemindahan ASN ke IKN melibatkan koordinasi dengan Otorita IKN. Melalui aplikasi ini, ASN dapat mengisi data diri, mengetahui lokasi penempatan, dan bahkan mendapatkan informasi mengenai hunian yang tersedia, seperti rusun atau tower. Zudan menambahkan, "Ditempatkan di sana, sampai kemudian akan mendapatkan blok di rusun atau di tower yang mana, itu sudah kita siapkan."
Fitur Aplikasi ASN Digital untuk IKN
Aplikasi ASN Digital dirancang untuk memberikan kemudahan bagi ASN dalam proses administrasi kepindahan ke IKN. Fitur khusus untuk pindahan IKN ini memungkinkan ASN untuk memasukkan data diri, termasuk asal Kementerian/Lembaga. Sistem kemudian akan memberikan informasi terkait lokasi penempatan dan pilihan hunian yang tersedia. Semua data ini dikoordinasikan langsung dengan Otorita IKN untuk memastikan akurasi dan kelancaran proses.
BKN berperan sebagai pengelola administrasi kepegawaian dalam proses pemindahan ini. Zudan menegaskan bahwa BKN berada pada posisi hilir dan hanya bertugas menata administrasi kepegawaian. "Sampai dengan saat ini dari instansi belum ada yang menyampaikan data kepegawaiannya untuk diverifikasi dan divalidasi dalam rangka penempatan," jelasnya.
Proses verifikasi dan validasi data kepegawaian ASN yang akan pindah ke IKN akan dilakukan setelah instansi terkait menyampaikan data tersebut kepada BKN. Hal ini penting untuk memastikan data yang digunakan akurat dan terintegrasi dengan sistem aplikasi ASN Digital.
Penyesuaian Pemindahan ASN Menunggu Arahan Presiden
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Beliau menjelaskan bahwa perubahan kabinet pemerintahan berdampak pada penyesuaian struktur organisasi dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, proses pemindahan ASN perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
Rini menambahkan, "Kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani." Pernyataan ini menunjukkan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN masih dalam tahap perencanaan dan menunggu persetujuan resmi dari Presiden.
Proses penyesuaian ini melibatkan berbagai aspek, termasuk penataan struktur organisasi pemerintahan yang baru. Hal ini memastikan bahwa pemindahan ASN ke IKN berjalan secara terencana dan terintegrasi dengan struktur organisasi pemerintahan yang telah disesuaikan.
Kesimpulannya, kesiapan aplikasi ASN Digital menunjukkan komitmen BKN dalam memfasilitasi pemindahan ASN ke IKN. Namun, pelaksanaan rencana tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah dan arahan Presiden, termasuk finalisasi peraturan presiden terkait pemindahan.