Asperindo Imbau Anggota Prioritaskan Kualitas Layanan di Tengah Gempuran Promosi 'Free Ongkir'
Asperindo mengimbau anggota prioritaskan kualitas layanan di tengah persaingan industri jasa pengiriman dan promosi 'free ongkir' marketplace.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyerukan kepada seluruh perusahaan anggotanya untuk lebih mengutamakan kualitas layanan dibandingkan sekadar menawarkan tarif murah. Imbauan ini muncul di tengah ketatnya persaingan dalam industri jasa pengiriman, terutama dengan maraknya program promosi ongkos kirim gratis atau dikenal dengan istilah free ongkir yang ditawarkan oleh berbagai marketplace.
Asperindo juga memberikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mencegah praktik persaingan tidak sehat, seperti perang tarif yang dapat merugikan seluruh pelaku industri.
Sekretaris Jenderal DPP Asperindo, Tekad Sukatno, menyampaikan bahwa regulasi baru ini akan membawa sejumlah implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos untuk menyesuaikan diri. Namun, ia meyakini bahwa regulasi ini akan menjadi landasan pembaruan yang menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir, yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini.
Regulasi Baru untuk Efisiensi dan Standarisasi
Tekad Sukatno menjelaskan bahwa Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 dirancang untuk mendorong efisiensi operasional, standarisasi layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional secara keseluruhan. Regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat dan memberikan dampak positif terhadap pendapatan para kurir.
Asperindo juga menyoroti pentingnya bagi para penyelenggara layanan pos untuk tidak terlalu bergantung pada program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace. Menurut Asperindo, program tersebut merupakan bagian dari strategi promosi internal marketplace untuk menarik pembeli dan penjual, dan bukan berasal dari penyelenggara pos dan kurir.
"Program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir," tegas Tekad.
Penentuan Harga yang Adil dan Transparan
Lebih lanjut, Tekad Sukatno menjelaskan bahwa dalam Permen Komdigi ini tidak diatur secara khusus mengenai promosi free ongkir di platform e-commerce. Namun demikian, regulasi ini mendorong agar penentuan harga layanan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat dan memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam praktiknya, perusahaan anggota Asperindo juga mengadakan program potongan ongkos kirim yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir kepada pengguna jasa. Namun, Tekad menegaskan bahwa tidak ada layanan free ongkir yang berasal dari penyelenggara pos, kecuali dalam kondisi tertentu seperti dukungan terhadap aksi sosial saat terjadi musibah atau keadaan khusus.
Melalui Permen Komdigi ini, Asperindo berharap dapat tercipta efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Regulasi ini juga diyakini telah melalui proses harmonisasi antar-kementerian, sehingga dapat mendukung pertumbuhan usaha dan menjawab tantangan distribusi logistik nasional.
Asperindo berharap agar aturan ini diterapkan secara adil kepada semua pelaku industri yang menjalankan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik. Hal ini meliputi aktivitas pengumpulan (collecting), pemrosesan (processing), pengangkutan (transporting), dan pengantaran (delivery).
Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementasi yang adil, diharapkan industri jasa pengiriman di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.