Kebijakan Prabowo Dorong Bisnis Kurir-Logistik Indonesia Tembus Rp1.900 Triliun di 2030
Kadin optimistis kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mendorong pertumbuhan bisnis kurir dan logistik Indonesia hingga Rp1.900 triliun pada 2030, ditopang oleh regulasi baru yang memperbaiki ekosistem sektor tersebut.

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dinilai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) telah berhasil mendorong pertumbuhan bisnis kurir dan logistik di Indonesia. Hal ini berkat diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Peraturan tersebut diresmikan Menteri Kominfo Meutya Hafid pada Jumat (16/5) dan diharapkan mampu memperbaiki ekosistem logistik nasional secara menyeluruh.
Regulasi ini menjadi landasan pembaruan dalam industri pos, kurir, dan logistik, yang semakin krusial dalam menopang pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas di Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, menyatakan bahwa regulasi ini bukan hanya membuka peluang baru, tetapi juga merupakan strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Peraturan ini juga dirancang untuk menutup celah hukum di sektor pos komersial, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025, guna menghadapi perkembangan pesat era digital. Pertumbuhan pesat e-commerce di Indonesia, yang mencapai nilai transaksi Rp533 triliun pada 2023 dengan peningkatan unit usaha 27,4 persen secara tahunan, menjadi pendorong utama perlunya regulasi yang lebih komprehensif.
Regulasi Baru: Solusi Tantangan Logistik Nasional
Carmelita Hartoto menekankan bahwa sektor pos, kurir, dan logistik kini memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar mengantarkan surat atau paket. Regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan logistik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang pesat. Regulasi ini menjawab kebutuhan akan standar pelayanan yang lebih terintegrasi dan harmonis.
Kadin optimis bahwa regulasi ini mampu mengatasi tantangan distribusi pos yang terpusat di Jawa. Hal ini akan dicapai melalui konsolidasi industri, efisiensi operasional, standarisasi layanan, serta perluasan jangkauan pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia. Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 mengatur formula tarif pos komersial berbasis biaya operasional ditambah margin, yang bertujuan untuk memperbaiki ekosistem industri logistik secara menyeluruh.
Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya kerja sama dengan pelaku usaha perseorangan. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi tarif berdasarkan lima aspek: ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.
Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara, dengan masa berlaku maksimal 6 bulan. Hal ini memberikan fleksibilitas dan perlindungan bagi industri, sekaligus mencegah praktik predatory pricing yang merugikan.
Transparansi dan Keadilan di Industri Logistik
Regulasi ini juga menetapkan sistem monitoring yang transparan untuk memastikan iklim usaha yang adil dan seimbang. Pelaku usaha lokal di daerah terpencil akan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang bersama pelaku usaha besar, mewujudkan prinsip keadilan dalam industri logistik nasional. Proyeksi pertumbuhan bisnis kurir hingga 2030 mencapai Rp1.900 triliun, dengan serapan tenaga kerja mencapai belasan juta.
Menteri Kominfo Meutya Hafid menambahkan bahwa sektor ini telah menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional. Regulasi ini diharapkan menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Indonesia dan menciptakan lapangan kerja yang luas.
Dengan adanya regulasi yang komprehensif dan transparan ini, diharapkan industri logistik Indonesia dapat berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pelaku usaha.