Kemkominfo Pastikan Aturan Layanan Pos Tak Batasi Promosi Gratis Ongkir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa aturan baru layanan pos tidak membatasi program promosi gratis ongkir oleh *e-commerce*, melainkan hanya mengatur diskon ongkir langsung dari kurir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meluruskan kesalahpahaman terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan tersebut, yang mulai berlaku, tidak membatasi program promosi gratis ongkir yang umum dilakukan oleh perusahaan *e-commerce*. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu lalu. Peraturan ini difokuskan pada pengaturan diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir, bukan promosi yang disubsidi oleh *e-commerce*.
Edwin menjelaskan bahwa peraturan tersebut hanya mengatur diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dengan batasan maksimal tiga hari dalam sebulan. Pembatasan ini diterapkan karena diskon yang terus-menerus dapat berdampak negatif, seperti kerugian perusahaan kurir, upah kurir yang rendah, dan penurunan kualitas layanan. "Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," tegas Edwin.
Lebih lanjut, Edwin menekankan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang diberikan di bawah ongkos kirim nyata, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk para kurir dan perusahaan logistik. Kominfo berupaya menjaga kesejahteraan kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman tetap terjaga.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Aturan Layanan Pos
Edwin memberikan penjelasan lebih detail mengenai aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa program promosi gratis ongkir yang disubsidi oleh *e-commerce* tetap diperbolehkan. "Kalau *e-commerce* memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," ujarnya. Dengan demikian, konsumen masih dapat menikmati berbagai program promosi gratis ongkir yang ditawarkan oleh berbagai platform *e-commerce* tanpa terpengaruh oleh peraturan baru ini.
Aturan ini, menurut Edwin, difokuskan pada perlindungan kurir dan peningkatan kualitas layanan pengiriman. Bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital. "Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," ungkapnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kominfo untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan para kurir.
Proses penyusunan peraturan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan asosiasi industri kurir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dibuat secara komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan. "Penyusunan peraturan tentang penyelenggaraan layanan pos komersial didahului dengan dialog bersama pelaku usaha dan asosiasi industri kurir serta pemangku kepentingan terkait lain," tambah Edwin. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan peraturan yang efektif dan berkeadilan.
Dampak Positif Aturan Layanan Pos
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta ekosistem layanan pos yang lebih sehat dan berkelanjutan. Para kurir akan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan, dan kualitas layanan pengiriman akan meningkat. Konsumen pun tetap dapat menikmati berbagai program promosi, termasuk gratis ongkir, yang ditawarkan oleh *e-commerce*. Kominfo menekankan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi bagi semua pihak yang terlibat dalam industri logistik.
Peraturan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri logistik yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya perlindungan bagi kurir dan perusahaan logistik, diharapkan akan semakin banyak pihak yang tertarik untuk berinvestasi dan berkontribusi dalam pengembangan industri ini. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Kominfo berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak dari peraturan ini. Jika diperlukan, akan dilakukan penyesuaian agar peraturan tersebut tetap relevan dan efektif dalam mendukung pertumbuhan industri logistik yang sehat dan berkelanjutan. Kominfo juga membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas peraturan ini.
Kesimpulannya, peraturan layanan pos komersial terbaru tidak bertujuan untuk membatasi promosi gratis ongkir dari *e-commerce*, melainkan untuk melindungi kesejahteraan kurir dan memastikan kualitas layanan pengiriman tetap terjaga. Kominfo berkomitmen untuk menciptakan ekosistem layanan pos yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.