Aturan Perumahan Jabar Harus Adil: Pj Gubernur Minta Pengembang Tak Rugikan Konsumen
Pj Gubernur Jabar meminta pengembang perumahan bersikap adil dan transparan dalam aturan jual beli properti agar konsumen terlindungi, menyusul banyaknya pengaduan ke BPSK Jabar.
![Aturan Perumahan Jabar Harus Adil: Pj Gubernur Minta Pengembang Tak Rugikan Konsumen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/17/210059.654-aturan-perumahan-jabar-harus-adil-pj-gubernur-minta-pengembang-tak-rugikan-konsumen-1.jpg)
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengingatkan pengembang perumahan untuk menerapkan aturan jual beli properti yang adil dan tidak merugikan konsumen. Permintaan ini disampaikan menyusul tingginya jumlah pengaduan konsumen terkait properti ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat sepanjang tahun 2023.
Berdasarkan data BPSK Jabar, sektor properti menjadi penyumbang utama permasalahan konsumen. Banyak warga Jawa Barat merasa dirugikan setelah membeli rumah atau properti. Pj Gubernur Bey, seusai melantik 55 anggota BPSK Jabar periode 2025-2030 di Gedung Sate Bandung, Jumat, menekankan perlunya keadilan dalam transaksi properti. "Saya sudah ingatkan REI (Real Estate Indonesia) beberapa kali soal aturan ini," tegasnya. "Seringkali masyarakat tidak membaca detail perjanjian, dan pengembang juga menyelipkan pasal-pasal yang menguntungkan mereka. Hal ini harus dihindari," tambahnya.
Pj Gubernur juga mendorong sosialisasi yang lebih masif dari REI dan BPSK agar masyarakat lebih memahami hak-hak mereka dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. BPSK memiliki kewajiban untuk membantu dan mendampingi masyarakat yang mengalami sengketa jual beli atau perjanjian utang piutang. "REI dan BPSK harus betul-betul mempelajari ini agar tidak merugikan konsumen," ujar Bey.
Tidak hanya pengembang, Pj Gubernur juga meminta masyarakat untuk lebih teliti membaca setiap perjanjian jual beli. Dengan mitigasi risiko yang baik dan ketelitian konsumen, diharapkan sengketa jual beli properti di Jawa Barat dapat ditekan. "Jangan sampai pengembang memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dalam membaca detail perjanjian untuk menyelipkan aturan yang menguntungkan mereka. Perlu adanya keseimbangan dan penghormatan hak konsumen," pesannya.
Hingga November 2024, BPSK Jabar mencatat 740 kasus pengaduan konsumen dan 423 kasus konsultasi dari 17 kantor BPSK yang tersebar di Jawa Barat. Angka ini menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran dan perlindungan konsumen dalam sektor properti.
Pj Gubernur Bey Machmudin berharap dengan adanya himbauan ini, transaksi jual beli properti di Jawa Barat akan lebih transparan dan berkeadilan, sehingga tercipta perlindungan optimal bagi konsumen.
Kesimpulannya, upaya kolaboratif antara pemerintah, pengembang, dan konsumen sangat penting untuk menciptakan pasar properti yang sehat dan melindungi hak-hak semua pihak. Transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi harus menjadi prioritas utama.