Bahaya Motor di Jalan Tol: Risiko Kecelakaan Meningkat?
Usulan masuknya motor gede ke jalan tol mendapat penolakan karena berpotensi meningkatkan kecelakaan lalu lintas, meskipun ada solusi jalur khusus dengan pertimbangan aspek finansial dan spasial.

Jakarta, 31 Januari 2024 - Usulan agar motor gede (moge) boleh melintas di jalan tol menuai kontroversi. Wakil Ketua MTI Pusat, Djoko Setijowarno, memperingatkan potensi peningkatan kecelakaan lalu lintas jika usulan tersebut dikabulkan. Perbedaan karakteristik kendaraan menjadi alasan utamanya.
Pernyataan Djoko menanggapi usulan anggota Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian PUPR pada 23 Januari lalu di Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahaya laten yang mengintai jika motor diizinkan masuk jalan tol.
Djoko menjelaskan, "Jika sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi dan perbedaan karakteristik kendaraan." Pernyataan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang menetapkan kecepatan minimum 80 km/jam untuk jalan tol antarkota dan 60 km/jam untuk jalan tol perkotaan.
Peraturan tersebut juga mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan. Umumnya, hanya kendaraan roda empat ke atas seperti mobil, bus, dan truk yang diizinkan. Motor, kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor dikategorikan sebagai kendaraan yang tidak diizinkan demi keamanan dan perbedaan kecepatan yang signifikan.
Namun, Djoko tidak sepenuhnya menutup kemungkinan moge melintas di jalan tol. Ia menyarankan pembangunan jalur khusus untuk motor yang dipisahkan secara fisik dari jalur kendaraan roda empat. Solusi ini merujuk pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, revisi PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang memungkinkan adanya pengecualian.
Contoh jalur khusus motor sudah ada di Indonesia, seperti di Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu). Replikasi model ini di jalan tol lain, menurut Djoko, memungkinkan asalkan ada kajian mendalam terkait kelayakan finansial dan spasial. Pembangunan jalur baru di samping jalan tol yang sudah ada, misalnya di Tol Trans Sumatera yang lahannya masih luas, bisa menjadi opsi.
Meski demikian, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) perlu memperhitungkan aspek finansial sebelum memutuskan pembangunan jalur khusus motor. Kesimpulannya, meski bukan hal yang mustahil, izin motor di jalan tol perlu dikaji ulang dengan cermat, mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan dan aspek finansial pembangunan infrastruktur pendukungnya.