Bali Tolak Ormas: Sipandu Beradat Jadi Benteng Keamanan Pulau Dewata
Pemprov Bali tegaskan tak perlu ormas karena sudah ada Sipandu Beradat, sistem keamanan berbasis adat yang mampu menjaga ketertiban dan kondusivitas Bali.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menolak kehadiran organisasi masyarakat (ormas) dari luar Bali, seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang dinilai meresahkan. Penolakan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar pada Senin, 12 Mei, karena Bali telah memiliki sistem keamanan sendiri yang efektif, yaitu Sipandu Beradat. Kehadiran ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dinilai tidak diperlukan. Pemprov Bali mengambil sikap tegas untuk menjaga kondusivitas daerah dan melindungi citra pariwisata Bali.
Langkah Pemprov Bali ini didorong oleh kekhawatiran akan potensi premanisme dan tindakan kriminal yang dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman. Dengan adanya Sipandu Beradat, yang melibatkan unsur adat dan aparat negara, Pemprov Bali percaya diri mampu menjaga keamanan dan ketertiban tanpa perlu kehadiran ormas yang berpotensi menimbulkan masalah. Penolakan ini bukan berarti Bali menutup diri bagi pendatang, namun lebih kepada upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sikap tegas Pemprov Bali ini mendapat dukungan dari pihak kepolisian dan TNI. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyatakan akan menindak tegas ormas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat dan wisatawan. Pemprov Bali berkomitmen untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang berkualitas dan bermartabat.
Bali Andalkan Sipandu Beradat: Sistem Keamanan Terpadu Berbasis Adat
Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) menjadi andalan utama Pemprov Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan terpadu yang melibatkan unsur adat, seperti pecalang, dan unsur aparat negara, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sistem ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020.
Sipandu Beradat telah terbukti efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Sistem ini bahkan telah terlibat dalam berbagai kegiatan berskala internasional yang diselenggarakan di Bali. Keberhasilan Sipandu Beradat dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjadi alasan utama Pemprov Bali untuk menolak kehadiran ormas yang dinilai berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.
Dengan adanya Sipandu Beradat, Pemprov Bali merasa tidak perlu lagi mengandalkan ormas untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sistem ini dinilai lebih efektif dan mampu menjaga kearifan lokal Bali. Hal ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan cara yang tertib dan sesuai dengan budaya Bali.
Peluncuran resmi Sipandu Beradat oleh Kapolri Listyo Sigit pada tahun 2022 semakin memperkuat legitimasi dan kepercayaan terhadap sistem keamanan berbasis adat ini. Keberadaan Sipandu Beradat menjadi bukti bahwa Bali mampu menjaga keamanan dan ketertiban dengan sistem yang terintegrasi dan efektif.
Penolakan Ormas Bukan Bentuk Penutupan Diri Bali
Gubernur Koster menegaskan bahwa penolakan terhadap ormas tertentu bukan berarti Bali menutup diri terhadap warga pendatang. Faktanya, di Bali sendiri telah tercatat ada 298 ormas yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Penolakan ini lebih kepada upaya menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat Bali.
Pemprov Bali, bersama dengan DPRD Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX Udayana, Kejati Bali, dan forkopimda lainnya, sepakat untuk menindak tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme, kriminalitas, dan meresahkan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga citra pariwisata Bali dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas. Baik tindakan kriminal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Pemprov Bali berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia bagi masyarakat Bali. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Dengan adanya Sipandu Beradat, Bali mampu menjaga keamanan dan ketertiban tanpa perlu kehadiran ormas yang berpotensi menimbulkan masalah.
Sikap tegas Pemprov Bali dalam menangani ormas yang berpotensi meresahkan menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Hal ini penting untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman, serta untuk memastikan kehidupan masyarakat Bali tetap kondusif.